News

Dua Kali Tertangkap Bawa Miras, Seorang Warga Halut Dihukum Denda Rp 30 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda sebesar Rp 30 juta atas terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) minuman keras jenis cap tikus.

Terdakwa atas nama Aristo (38) itu, merupakan warga Kecamatan Kao, Halmahera Utara, yang dua kali ditangkap anggota Polsek Oba Utara karena membawa minuman keras.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, mengatakan dalam proses sidang, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan denda sebesar Rp 30 juta. Denda ini dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan.

“Jika ika tidak dibayar maka menjalani kurungan selama 2  bulan 15 hari karena yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dan diberatkan sanksi,” ucap Suherlin, Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Suherlin, kurungan badan akan dilakukan ketika terdakwa tidak mampu membayar denda.

“Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti  dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio. Barang bukti langsung dimusnahkan. Sementara terdakwa, akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” tandasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

6 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

15 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

18 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

20 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

22 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

22 jam ago