Terdakwa (kaos hijau) dan penyidik Polsek Oba Utara usai menjalani sidang di PN Soasio. Foto: Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda sebesar Rp 30 juta atas terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) minuman keras jenis cap tikus.
Terdakwa atas nama Aristo (38) itu, merupakan warga Kecamatan Kao, Halmahera Utara, yang dua kali ditangkap anggota Polsek Oba Utara karena membawa minuman keras.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, mengatakan dalam proses sidang, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan denda sebesar Rp 30 juta. Denda ini dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan.
“Jika ika tidak dibayar maka menjalani kurungan selama 2 bulan 15 hari karena yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dan diberatkan sanksi,” ucap Suherlin, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Suherlin, kurungan badan akan dilakukan ketika terdakwa tidak mampu membayar denda.
“Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio. Barang bukti langsung dimusnahkan. Sementara terdakwa, akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” tandasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan mendesak Presiden Prabowo Subianto menemui…
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran…
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka pendampingan bagi kelompok nelayan, Kelompok…
Nama AKP Joy Ananda Putra Sianipar, S.I.K., kini cukup dikenal dalam penanganan kasus tindak pidana…
Niat memasang baliho untuk menyambut kunjungan Kapolda Maluku Utara berujung petaka. Samuel Lagau (60), warga…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung aksi kemanusiaan dan penanggulangan bencana kembali mendapat…