News

Bawaslu Resmi Serahkan Berkas Kasus Kepala Kemenag ke Polres Halmahera Utara

Berkas kasus pelanggaran pidana pemilu yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara, Abdurahman Ali telah diserahkan ke Polres Halmahera Utara.

Kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara dan telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jenfanher Lahi, mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Halmahera Utara setelah tim Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. “Barang bukti juga sudah kita lampirkan dalam laporan tersebut,” katanya, Senin, 04 November 2024

Jenfanher menjelaskan, setelah ini akan menjadi urusan penyidik di kepolisian. Terhadap berkas, hasil BAP dan juga barang bukti, sudah diserahkan,” Dari tim Sentra Gakkumdu, terhadap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Dalam pasal itu, menerangkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Dugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.

Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.

redaksi

Recent Posts

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

35 menit ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

2 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

4 jam ago

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

9 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

9 jam ago

Tiga Tahun Perkuat Hubungan Australia-Malut, Todd Dias Akhirnya Pamit

Masa tugas Konsul-Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, berakhir setelah tiga tahun menjalankan diplomasi dan…

9 jam ago