Tersangka saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara didampingi 2 kuasa hukumnya. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 22 November 2023.
Berkas tersangka itu dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/ Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
Kasus tersebut melibatkan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS alias Sarman yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kajati Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Ardian ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut.
“Iya, hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Ternate,” kata Ardian.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.
Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.
Anggaran itu kemudian termasuk yang disahkan oleh mantan direktur PT Alga Kastela.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…