Tersangka saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara didampingi 2 kuasa hukumnya. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 22 November 2023.
Berkas tersangka itu dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/ Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
Kasus tersebut melibatkan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS alias Sarman yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kajati Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Ardian ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut.
“Iya, hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Ternate,” kata Ardian.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.
Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.
Anggaran itu kemudian termasuk yang disahkan oleh mantan direktur PT Alga Kastela.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…