Tersangka saat keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara didampingi 2 kuasa hukumnya. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 22 November 2023.
Berkas tersangka itu dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/ Investasi PT Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
Kasus tersebut melibatkan mantan Direkrut PT Alga Kastela berinisial SS alias Sarman yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kajati Maluku Utara, Dr. Budi Hartawan Panjaitan melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Ardian ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut.
“Iya, hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Ternate,” kata Ardian.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.
Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.
Anggaran itu kemudian termasuk yang disahkan oleh mantan direktur PT Alga Kastela.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…