News

Bikin Aplikasi Kieraha, Kejati Malut Yakin Membantu Efektivitas Penanganan Perkara Pidum

Salah satu Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, M Zainur Rochman, membuat terobosan dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan membuat Aplikasi Kanal Informasi Elektronik Perkara Jaksa atau Kieraha.

Menurut Zainur, singkatan Kieraha diambil  dari nilai-nilai  kearifan lokal di Maluku Utara, dari kata Kie (gunung) dan Raha (empat) yang memiliki arti makna sebagai kesatuan daerah Kesultanan di Moloku Kieraha. Kesultanan ini terdiri atas Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan, yang masing-masing daerah tersebut dipimpin oleh seorang Sultan.

“Secara filosofis, Kieraha berarti empat gunung yang dapat diibaratkan sebagai empat pilar Penegakan hukum yaitu Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan dan Masyarakat (Pelapor/pencari keadilan) dalam mewujudkan keadilan prosedural,” jelas Zainur kepada cermat, 29 Agustus 2023.

Sistem Aplikasi Kieraha ini, kata ia, mendukung Program Kajati Maluku Utara, Kajati Budi Hartawan Panjaitan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Aplikasi Kieraha rencananya akan dilaunching pada Senin, 11 September 2023 di kantor Gubernur  Maluku Utara,  yang diikuti semua peserta diklat PKA Angkatan II tahun 2023.

Zainur berharap, terobosan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan di bumi Moloku Kie Raha. Sehingga kepercayaan publik yang sudah baik di tahun ini yang mencapai 81,2 persen sebagaimana disampaikan oleh Joko Widodo, Presiden RI pada saat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tanggal 22 Juli 2023 di Kejaksaan Agung RI, akan mampu dipertahankan dan dapat terus ditingkatkan melalui kinerja Jaksa yang profesional, akuntabel dan transparans.

Zain, sapaan akrap M. Zainur Rochman merupakan Kandidat Doktor di Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur. Ia dikenal sosok yang energik dan santun. Ia membuat aplikasi Kieraha untuk mengoptimalkan koordinasi Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara yang ditangani dapat segera dilanjutkan ke Pengadilan (tahap penuntutan).

Zain mengatakan, dalam aplikasi Kieraha, koordinasi penanganan perkara yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien melalui reminders/notifikasi yang dikirimkan system aplikasi melalui WhatsApp. Reminder akan dikirim kepada penyidik dan Jaksa Peneliti untuk mengingatkan pada tiap tahapan sesuai dengan KUHAP dan SOP (Standard Operating Procedure) Pidum dan ditembuskan kepada Asisten  Tindak Pidana Umum (Aspidum) selaku pengendali perkara sebagai bentuk kontroling dan pengawasan proses pra-penuntutan.

“Dengan tujuan agar terwujudnya kepastian hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana umum akan sesuai dengan asas hukum pidana yaitu, cepat, sederhana dan biaya ringan
dalam proses penanganan perkara tindak pidana umum memerlukan kerja sama dan kesamaan tujuan antara APH,” ucapnya.

Zain menambahkan, APH ibarat mobil yang berjalan ke arah yang sama harus memiliki tekanan kompresi yang sama. Sehingga berjalan balance/seimbang, tidak pincang karena memiliki ratio kompresi yang sama. Demikian juga, sambung ia, dalam menangani perkara, antara JPU dan Penyidik harus memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan keadilan prosedural yang hendak dicapai. Aplikasi “Kieraha” menjadi ‘obat’ yang akan mampu menghilangkan sumbatan-sumbatan/hambatan yang menjadi penyebab deviasi tujuan yang hendak diwujudkan.

“APH harus mampu memenuhi ekspektasi pelanggan (customer expectation) dalam hal ini adalah masyarakat. Bagaimana proses penegakan hukum berjalan cepat, adil, memenuhi ekspektasi masyarakat sebagai aparat penegak keadilan yang berhati Nurani. Tidak sekadar menghukum tanpa melihat keinginan korban/ victims, menuntut dengan melihat unsur sosiologis. Apakah korban memaafkan. Apakah korban memperoleh pemulihan/restitusi dan seterusnya,” ucapnya.

Reformer muda ini bilang, APH harus kompulsif dan impulsif yang bertidak berdasarkan dorongan kehendak untuk memperjuangkan keadilan substantif dan insting yang memiliki nilai-nilai keadilan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Ini dapat diperoleh dalam nilai melalui mendekatkan diri kepada Allah, sehingga APH dalam menjalankan tugasnya akan selalu ingat kepdanya. Selalu berhati-hati dalam bertindak dan menjadikan pelaksanaan tugas sebagai amal ibadah/amal saleh,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago