Kepala BNNP Maluku Utara saat memimpin konferensi pers pengungkapan 2 kasus. Foto: Istimewa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang karyawan PT Harita Group yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja dan sabu.
Kedua tersangka berinisial AT alias Akbar dan IAS alias Wangkep, merupakan pegawai di salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika BNNP Maluku Utara menerima laporan tentang adanya pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi J&T. Paket berisi ganja tersebut ditujukan ke Kantor DJP Kanwil Maluku Utara di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dengan penerima berinisial H.
Tim BNNP segera melakukan penyelidikan melalui metode controlled delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman. Paket tersebut diperkirakan tiba pada Selasa, 13 Mei 2025.
Saat paket tiba dan diantar ke alamat tujuan, seorang petugas keamanan kantor berinisial RMK alias Udi menerima paket tersebut. Tim gabungan kemudian mengamankan paket dan melakukan interogasi terhadap RMK.
Dari hasil interogasi, RMK mengaku menerima permintaan dari Akbar—karyawan PT Harita Group—untuk menerima dan menyimpan paket tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim melacak keberadaan Akbar yang diketahui berada di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Sesampainya di Pulau Obi, tim berkoordinasi dengan pihak Security Superintendent PT Harita Mega Surya Pertiwi (MSP) untuk mengamankan Akbar. Saat dipertemukan dengan RMK, Akbar mengakui bahwa paket tersebut miliknya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi knalpot Vespa yang di dalamnya disembunyikan narkotika: satu bungkus besar sabu seberat bruto 50 gram dan dua bungkus besar ganja seberat bruto 700 gram.
Penggeledahan di mess tempat tinggal Akbar turut mengungkap sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 paket besar ganja (berat bruto 30 gram), 2 sachet berisi batang ganja (berat bruto 2 gram), 1.400 lembar plastik klip ukuran 35×100 mm, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kotak plastik berisi 4 pipet kaca, 4 korek api, 1 pak kertas papir, dan 1 timbangan digital.
Dalam interogasi lanjutan, Akbar mengaku bekerja sama dengan IAS alias Wangkep, rekan kerjanya di perusahaan yang sama. Saat tim hendak menangkap Wangkep, yang bersangkutan sempat melarikan diri menggunakan speed boat dari Pelabuhan Kupal, Bacan, menuju Ternate.
BNNP Maluku Utara kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan. Tak lama berselang, Wangkep berhasil diamankan.
“Ini adalah bagian dari komitmen BNNP Maluku Utara dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba), sekaligus mendukung program Indonesia Emas 2045,” tegas Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Budi Mulyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 12 Juni 2025.
Budi menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan demikian, keduanya diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate akan meluncurkan buku Halmahera Jangan Dijual pada Sabtu, 14 Juni…
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu anggotanya yang terbukti…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku…
Malut United FC sebagai sebuah klub profesional merasa dirugikan karena disangkutpautkan dengan kasus korupsi yang…
Komunitas Bersama Insan Bijak Lestarikan Ekosistem Lingkungan (Biblel) di Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara,…
Sembilan proposal penelitian dosen Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, dinyatakan lolos dalam seleksi…