Seorang narapidana yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu. Foto: Samsul L
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 4,89 gram.
Kini narapidana dengan inisial SS itu telah dijemput di Lapas Ternate dan telah ditahan di Rutan BNNP Maluku Utara. Kasus ini berawal saat tim pemberantasan mengamankan istri dari SS dengan inisial KB.
SS sebelumnya telah ditangkap tim pemberantasan BNNP pada tahun 2023, dan di akhir tahun 2025 ini dinyatakan Bebas Bersyarat (BP) oleh Pihak Lapas.
Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja dalam press release memaparkan kronologis penangkapan. Berawal pada 5 Agustus 2025, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ternate Tengah.
“Tim Pemberantasan mengecek salah satu kamar kosan-kosan dimaksud yang penghuninya berinisial KB yang mengaku bahwa dia menerima paket diduga sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel,” jelas Taryono, Jumat, 8 Agustus 2025.
Taryono menambahkan, setelah KB diinterogasi, dia mengakui paket tersebut milik suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Ternate. Ketika paket dibuka benar saja berisi barang yang didiga sabu.
“Isinya 6 paket kecil diduga sabu. KB langsung digiring ke Lapas Ternate untuk menyerahkan paket ke pemiliknya (SS). Setelah itu tersangka dan barang bukti juga dibawa ke Kantor BNNP,” akuinya.
Taryono bilang, menurut pengakuan tersangka barang tersebut dipesan dari seorang rekanya yang juga narapidana yang ditahan di Makassar. Ini merupakan jaringan antar Lapas.
“Barang ini dikirim oleh seorang dengan inisial MA, merupakan warga binaan yang berada di Lapas Makassar. Ini dikomunikasi antar Lapas, kemudian dikirim ke Ternate,” ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga ini mengungkapkan, jika paket berhasil diamankan akan diberikan imbalan uang Ro200 per saset sabu.
“Jadi semua ada 6 seset sabu. Nantinya ada orang lain lagi yang mengambil paket tersebut untuk diedarkan di Kota Ternate,” katanya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1 milar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.
Malut United FC bakal melakoni pekan pertama Super League musim kompetisi 2025/2026 dengan melawat ke…
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) resmi dicanangkan secara nasional pada Kamis, 7 Agustus 2025…
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Halmahera Utara menggelar aksi simpatik berupa edukasi…
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK alias Wandi, warga…
Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) tahun…
Sebanyak 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Pulau Morotai, Maluku Utara, harus menjalani pemusatan…