Categories: News

BNNP Malut Bongkar Kasus Narkotika Antar Lapas, Kini Satu Napi Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 4,89 gram.

Kini narapidana dengan inisial SS itu telah dijemput di Lapas Ternate dan telah ditahan di Rutan BNNP Maluku Utara. Kasus ini berawal saat tim pemberantasan mengamankan istri dari SS dengan inisial KB.

SS sebelumnya telah ditangkap tim pemberantasan BNNP pada tahun 2023, dan di akhir tahun 2025 ini dinyatakan Bebas Bersyarat (BP) oleh Pihak Lapas.

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja dalam press release memaparkan kronologis penangkapan. Berawal pada 5 Agustus 2025, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ternate Tengah.

“Tim Pemberantasan mengecek salah satu kamar kosan-kosan dimaksud yang penghuninya berinisial KB yang mengaku bahwa dia menerima paket diduga sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel,” jelas Taryono, Jumat, 8 Agustus 2025.

Taryono menambahkan, setelah KB diinterogasi, dia mengakui paket tersebut milik suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Ternate. Ketika paket dibuka benar saja berisi barang yang didiga sabu.

“Isinya 6 paket kecil diduga sabu. KB langsung digiring ke Lapas Ternate untuk menyerahkan paket ke pemiliknya (SS). Setelah itu tersangka dan barang bukti juga dibawa ke Kantor BNNP,” akuinya.

Taryono bilang, menurut pengakuan tersangka barang tersebut dipesan dari seorang rekanya yang juga narapidana yang ditahan di Makassar. Ini merupakan jaringan antar Lapas.

“Barang ini dikirim oleh seorang dengan inisial MA, merupakan warga binaan yang berada di Lapas Makassar. Ini dikomunikasi antar Lapas, kemudian dikirim ke Ternate,” ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga ini mengungkapkan, jika paket berhasil diamankan akan diberikan imbalan uang Ro200 per saset sabu.

“Jadi semua ada 6 seset sabu. Nantinya ada orang lain lagi yang mengambil paket tersebut untuk diedarkan di Kota Ternate,” katanya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1 milar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago