Categories: News

BNNP Malut Bongkar Kasus Narkotika Antar Lapas, Kini Satu Napi Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 4,89 gram.

Kini narapidana dengan inisial SS itu telah dijemput di Lapas Ternate dan telah ditahan di Rutan BNNP Maluku Utara. Kasus ini berawal saat tim pemberantasan mengamankan istri dari SS dengan inisial KB.

SS sebelumnya telah ditangkap tim pemberantasan BNNP pada tahun 2023, dan di akhir tahun 2025 ini dinyatakan Bebas Bersyarat (BP) oleh Pihak Lapas.

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja dalam press release memaparkan kronologis penangkapan. Berawal pada 5 Agustus 2025, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ternate Tengah.

“Tim Pemberantasan mengecek salah satu kamar kosan-kosan dimaksud yang penghuninya berinisial KB yang mengaku bahwa dia menerima paket diduga sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel,” jelas Taryono, Jumat, 8 Agustus 2025.

Taryono menambahkan, setelah KB diinterogasi, dia mengakui paket tersebut milik suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Ternate. Ketika paket dibuka benar saja berisi barang yang didiga sabu.

“Isinya 6 paket kecil diduga sabu. KB langsung digiring ke Lapas Ternate untuk menyerahkan paket ke pemiliknya (SS). Setelah itu tersangka dan barang bukti juga dibawa ke Kantor BNNP,” akuinya.

Taryono bilang, menurut pengakuan tersangka barang tersebut dipesan dari seorang rekanya yang juga narapidana yang ditahan di Makassar. Ini merupakan jaringan antar Lapas.

“Barang ini dikirim oleh seorang dengan inisial MA, merupakan warga binaan yang berada di Lapas Makassar. Ini dikomunikasi antar Lapas, kemudian dikirim ke Ternate,” ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga ini mengungkapkan, jika paket berhasil diamankan akan diberikan imbalan uang Ro200 per saset sabu.

“Jadi semua ada 6 seset sabu. Nantinya ada orang lain lagi yang mengambil paket tersebut untuk diedarkan di Kota Ternate,” katanya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1 milar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

10 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

19 jam ago