Categories: News

BNNP Malut Bongkar Kasus Narkotika Antar Lapas, Kini Satu Napi Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 4,89 gram.

Kini narapidana dengan inisial SS itu telah dijemput di Lapas Ternate dan telah ditahan di Rutan BNNP Maluku Utara. Kasus ini berawal saat tim pemberantasan mengamankan istri dari SS dengan inisial KB.

SS sebelumnya telah ditangkap tim pemberantasan BNNP pada tahun 2023, dan di akhir tahun 2025 ini dinyatakan Bebas Bersyarat (BP) oleh Pihak Lapas.

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja dalam press release memaparkan kronologis penangkapan. Berawal pada 5 Agustus 2025, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ternate Tengah.

“Tim Pemberantasan mengecek salah satu kamar kosan-kosan dimaksud yang penghuninya berinisial KB yang mengaku bahwa dia menerima paket diduga sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel,” jelas Taryono, Jumat, 8 Agustus 2025.

Taryono menambahkan, setelah KB diinterogasi, dia mengakui paket tersebut milik suaminya yang merupakan narapidana di Lapas Ternate. Ketika paket dibuka benar saja berisi barang yang didiga sabu.

“Isinya 6 paket kecil diduga sabu. KB langsung digiring ke Lapas Ternate untuk menyerahkan paket ke pemiliknya (SS). Setelah itu tersangka dan barang bukti juga dibawa ke Kantor BNNP,” akuinya.

Taryono bilang, menurut pengakuan tersangka barang tersebut dipesan dari seorang rekanya yang juga narapidana yang ditahan di Makassar. Ini merupakan jaringan antar Lapas.

“Barang ini dikirim oleh seorang dengan inisial MA, merupakan warga binaan yang berada di Lapas Makassar. Ini dikomunikasi antar Lapas, kemudian dikirim ke Ternate,” ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga ini mengungkapkan, jika paket berhasil diamankan akan diberikan imbalan uang Ro200 per saset sabu.

“Jadi semua ada 6 seset sabu. Nantinya ada orang lain lagi yang mengambil paket tersebut untuk diedarkan di Kota Ternate,” katanya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1 milar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

7 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

9 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

10 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

12 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

17 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago