BNNP dalam konfrensi pers menghadirkan 2 Napi dan 1 Pegawai Lapas Kelas IIA Ternate. Foto: Samsul/cermat
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus oknum pegawai sipir dan 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Ternate, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Oknum petugas sipir ini inisial IK (37) ini ditangkap di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit.
Sementara, 2 orang Napi mereka masing-masing dengan inisial AL (31), RR (53), ditambah seorang security AR (34). Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.
Kronologisnya, tim pemberantasan mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika jenis sabu dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Paket itu hendak diantarkan IK yang berada di rumah dinas.
Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK dan ia ditangkap setelah menerima paket. Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR yang merupakan Napi.
Dari hasil penelusuran, petugas pemberantasan BNNP juga mengamankan Napi AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.
“Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR dan IK,” jelas Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala, Kamis, 4 April 2024.
Deni menambahkan, untuk 3 orang tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Deni bilang, sementara pegawai sipir IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram,
“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…