Categories: News

BNNP Tangkap 1 Pegawai Sipir dan 2 Napi Gegera 96.78 gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus oknum pegawai sipir dan 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Ternate, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Oknum petugas sipir ini inisial IK (37) ini ditangkap di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit.

Sementara, 2 orang Napi mereka masing-masing dengan inisial AL (31), RR (53), ditambah seorang security AR (34). Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Kronologisnya, tim pemberantasan mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika jenis sabu dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Paket itu hendak diantarkan IK yang berada di rumah dinas.

Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK dan ia ditangkap setelah menerima paket. Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR yang merupakan Napi.

Dari hasil penelusuran, petugas pemberantasan BNNP juga mengamankan Napi AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.

“Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR dan IK,” jelas Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala, Kamis, 4 April 2024.

Deni menambahkan, untuk 3 orang tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Deni bilang, sementara pegawai sipir IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

2 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

13 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

17 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago