Oleh: Lukman Harun
Setiap tahun, Maluku Utara seolah memiliki panggung kebudayaannya sendiri. Pakaian adat dengan motif khas dari berbagai daerah dipamerkan. Tarian tradisional diselenggarakan di gedung pemerintahan dan ruang-ruang publik. Bahasa lokal disisipkan dalam sambutan pejabat. Festival budaya, kota pusaka, serta berbagai kegiatan pariwisata menjadi sarana untuk menegaskan identitas daerah.
Di atas panggung tersebut, kebudayaan Maluku Utara tampak sangat dihargai. Kebudayaan menjadi kebanggaan, simbol identitas, bahkan bagian dari narasi besar keindonesiaan.
Namun, terdapat ironi yang sulit diabaikan: kebudayaan begitu mudah dirayakan ketika hadir sebagai tontonan, tetapi menjadi persoalan ketika berbicara tentang tanah, wilayah ulayat, dan ruang hidup masyarakat adat.
Tarian memperoleh panggung. Pakaian adat mendapat sorotan kamera. Bahasa daerah dipuji dalam pidato. Namun, ketika masyarakat adat menyampaikan tuntutan atas hak terhadap tanah leluhur, permohonan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayat justru kerap berhadapan dengan hambatan birokrasi.
Pertanyaan mendasarnya adalah: jika tarian, pakaian, bahasa, dan simbol adat dapat diakui serta dipromosikan hingga ke tingkat nasional bahkan internasional, mengapa tanah yang menjadi akar kebudayaan itu sendiri begitu sulit memperoleh pengakuan hukum?
Di sinilah persoalan kebudayaan bertransformasi menjadi persoalan politik hukum.
Ketika budaya menjadi komoditas
Fenomena tersebut dapat dianalisis melalui konsep komodifikasi budaya. Dalam perspektif kritis, ekspresi kebudayaan dapat dipisahkan dari konteks sosial, politik, dan ekologisnya, kemudian dikemas menjadi sesuatu yang aman untuk dikonsumsi publik.
Tarian menjadi atraksi wisata. Busana adat menjadi kostum festival. Rumah adat menjadi ikon promosi daerah. Tradisi menjadi materi kampanye pariwisata.
Semua itu tentu tidak keliru.
Persoalan muncul ketika kebudayaan hanya dihargai dari sisi estetikanya, sementara akar material yang menopangnya—tanah, hutan, laut, dan ruang hidup masyarakat adat—justru diabaikan.
Dalam konteks ini, masyarakat adat berisiko mengalami folklorisasi: direduksi menjadi sekadar penampil tradisi atau cultural performers. Mereka diminta menampilkan budaya, tetapi tidak selalu memperoleh ruang yang setara untuk menentukan masa depan tanah tempat budaya tersebut tumbuh.
Ironi itu semakin tajam ketika tarian adat dipentaskan di atas panggung, sementara tanah tempat tradisi tersebut lahir berhadapan dengan ekspansi industri ekstraktif, termasuk pertambangan dan perkebunan skala besar.
Budaya dirayakan, tetapi ruang hidupnya dipertarungkan.
Di mana posisi tanah ulayat?
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah ulayat begitu penting.
Sebab, pengakuan hukum bukan sekadar dokumen administratif. Pengakuan tersebut berkaitan dengan posisi masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Pengakuan itu dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai proyek pembangunan dan investasi yang bersinggungan dengan wilayah mereka, termasuk melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta memberikan atau menolak persetujuan secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai.
Karena itu, pengakuan wilayah adat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi pemerintahan. Pengakuan tersebut memiliki konsekuensi sosial, ekologis, serta ekonomi-politik.
Pada titik inilah kepentingan masyarakat adat dapat berhadapan dengan kepentingan investasi dan industri ekstraktif.
Pengakuan tanah ulayat berpotensi membatasi ruang pengambilan keputusan sepihak dalam penguasaan dan pemanfaatan wilayah. Sebaliknya, ketika suatu wilayah tidak diakui sebagai wilayah adat, posisi masyarakat yang telah lama hidup di dalamnya dapat menjadi jauh lebih rentan ketika berhadapan dengan izin pertambangan, perkebunan, maupun proyek lainnya.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika masyarakat adat diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan formal untuk memperoleh pengakuan.
Masyarakat harus membuktikan keberadaan komunitas, sejarah, wilayah, kelembagaan, serta unsur-unsur adat lainnya. Pada akhirnya, pengakuan tersebut memerlukan produk hukum atau keputusan pemerintah daerah.
Di sinilah muncul sebuah lingkaran yang ironis.
Negara membutuhkan pengakuan formal untuk memastikan keberadaan masyarakat adat, tetapi masyarakat adat justru bergantung pada negara untuk memperoleh pengakuan tersebut.
Ketika proses pengakuan berlangsung lambat, masyarakat berada dalam posisi rentan. Ketika mereka mempertahankan wilayah yang diyakini sebagai tanah leluhur, tindakan tersebut dapat dengan mudah dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas yang telah memperoleh legitimasi administratif.
Konflik agraria kemudian berpotensi bergeser menjadi persoalan pidana.
Dalam berbagai konflik agraria dan lingkungan di Maluku Utara, tuduhan seperti menghalangi kegiatan usaha, pencemaran nama baik, hingga penggunaan pasal-pasal lainnya dapat muncul dalam perselisihan antara masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas suatu wilayah.
Di sinilah hukum seharusnya diuji: apakah hukum menjadi instrumen untuk melindungi hak warga, atau justru menjadi alat yang memperbesar ketimpangan antara masyarakat dan pemilik modal serta kekuasaan?
Konstitusi sudah berbicara
Padahal, secara hukum, posisi masyarakat adat bukanlah sesuatu yang sepenuhnya asing bagi negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu tonggak penting dalam persoalan kehutanan adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari hutan hak, bukan lagi ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara.
Artinya, negara tidak dapat begitu saja mengabaikan keberadaan hak masyarakat adat atas wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup mereka.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan bagaimana pengakuan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan konkret di tingkat daerah.
Di sinilah pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting.
Jangan sampai hukum berhenti sebagai teks yang ideal dalam dokumen negara, sementara masyarakat adat tetap harus berjuang sendiri untuk membuktikan keberadaan dan haknya atas tanah leluhur.
Maluku Utara tidak kekurangan festival kebudayaan. Pakaian adat terus dipuji. Tarian tradisional terus dipentaskan. Bahasa daerah terus disisipkan dalam berbagai acara. Rumah adat dan simbol-simbol tradisi terus dipromosikan sebagai identitas daerah.
Namun, kebudayaan tidak hidup hanya di atas panggung.
Kebudayaan hidup di kampung-kampung, hutan, pesisir, kebun, laut, dan tanah yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, melestarikan kebudayaan seharusnya tidak berhenti pada pelestarian tariannya. Tidak cukup hanya menjaga pakaian adat. Tidak cukup pula menjadikan bahasa lokal sebagai ornamen dalam pidato pejabat.
Melestarikan kebudayaan berarti menjaga ruang hidup yang memungkinkan kebudayaan tersebut terus tumbuh.
Jika tanah ulayat kehilangan tempat, hutan adat berubah fungsi, pesisir kehilangan akses, dan masyarakat adat terus tersingkir dari ruang hidupnya, maka apa yang sebenarnya sedang kita lestarikan?
Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat merayakan budaya di atas panggung, tetapi tidak mampu merespons ketika budaya tersebut menuntut hak atas tanahnya sendiri.
Sebab kebudayaan bukan sekadar pakaian yang dikenakan ketika festival berlangsung. Bukan sekadar tarian yang ditampilkan di hadapan pejabat. Bukan pula sekadar simbol indah untuk menghiasi promosi daerah.
Kebudayaan adalah identitas yang hidup. Dan identitas membutuhkan ruang untuk bertahan.
Maka, jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjadikan kebudayaan sebagai jati diri Maluku Utara, pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah ulayat tidak boleh terus ditempatkan di luar agenda utama.
Merayakan budaya tanpa melindungi tanah tempat budaya tersebut tumbuh hanya akan menjadikan kebudayaan sebagai dekorasi.
Pada titik itu, panggung kebudayaan tidak lagi menjadi ruang penghormatan terhadap masyarakat adat, melainkan sekadar panggung untuk menyembunyikan ironi: budayanya dipuja, tetapi tanahnya diabaikan.
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memberikan klarifikasi terkait kebakaran di area pengelolaan limbah…
Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi…
Tiga buku yang mengulas pemikiran Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menjadi bahan bedah…
Kebakaran melanda area perkebunan di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan Manajer Operasional PT Betteravel Indonesia Perkasa…
Kebakaran melanda area penampungan tumpukan ban bekas di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial…