Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh. Foto: Amat/cermat
Pemkot Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal menagih pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih ditunggak Pemprov Maluku Utara. Tunggakan dari tahun 2021-2022 itu senilai Rp40 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut saat pertemuan pemprov bersama 10 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara yang diagendakan pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah menyampaikan permintaan pembayaran DBH secara tertulis, hanya saja hingga ini belum dibayarkan.
“Nanti kita akan bicara langsung pada saat pertemuan dan dari pihak provinsi sudah menjanjikan akan membayarkannya. Jadi kita tunggu nanti,” katanya, Rabu, 26 Juli 2023.
Abdullah menambahkan jika DBH terus ditunggak maka sangat berdampak pada realisasi program kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.
“Kita berharap dana transfer provinsi itu bisa capai target, supaya program kegiatan di OPD bisa jalan. Tapi kalau tidak bisa, ya mungkin kita akan menyesuaikan. Kalau kita paksa kerjakan berarti ada utang yang akan terbawa,” pungkasnya.
———–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Utara mengimbau pada seluruh pemerintah di kabupaten dan kota…
Sebanyak ratusan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerima penghargaan Tanda Kehormatan dari Presiden Republik…
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, didampingi Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional…
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali meraih apresiasi tingkat nasional atas komitmennya dalam…
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban keuangan daerah…