Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh. Foto: Amat/cermat
Pemkot Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal menagih pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih ditunggak Pemprov Maluku Utara. Tunggakan dari tahun 2021-2022 itu senilai Rp40 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut saat pertemuan pemprov bersama 10 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara yang diagendakan pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah menyampaikan permintaan pembayaran DBH secara tertulis, hanya saja hingga ini belum dibayarkan.
“Nanti kita akan bicara langsung pada saat pertemuan dan dari pihak provinsi sudah menjanjikan akan membayarkannya. Jadi kita tunggu nanti,” katanya, Rabu, 26 Juli 2023.
Abdullah menambahkan jika DBH terus ditunggak maka sangat berdampak pada realisasi program kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.
“Kita berharap dana transfer provinsi itu bisa capai target, supaya program kegiatan di OPD bisa jalan. Tapi kalau tidak bisa, ya mungkin kita akan menyesuaikan. Kalau kita paksa kerjakan berarti ada utang yang akan terbawa,” pungkasnya.
———–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…
Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…
Seorang bayi ditemukan dalam kondisi hidup di depan teras Panti Asuhan Qur’ani yang beralamat di…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…
Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…