Pemkot Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal menagih pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih ditunggak Pemprov Maluku Utara. Tunggakan dari tahun 2021-2022 itu senilai Rp40 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah M Saleh mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut saat pertemuan pemprov bersama 10 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara yang diagendakan pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Ternate telah menyampaikan permintaan pembayaran DBH secara tertulis, hanya saja hingga ini belum dibayarkan.
“Nanti kita akan bicara langsung pada saat pertemuan dan dari pihak provinsi sudah menjanjikan akan membayarkannya. Jadi kita tunggu nanti,” katanya, Rabu, 26 Juli 2023.
Abdullah menambahkan jika DBH terus ditunggak maka sangat berdampak pada realisasi program kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.
“Kita berharap dana transfer provinsi itu bisa capai target, supaya program kegiatan di OPD bisa jalan. Tapi kalau tidak bisa, ya mungkin kita akan menyesuaikan. Kalau kita paksa kerjakan berarti ada utang yang akan terbawa,” pungkasnya.
———–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni