News  

Eks Bendahara Desa Wai Ipa Jadi Buron, Polisi Lanjutkan Usut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana. Dalam kasus ini, mantan bendahara desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus buronan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto mengatakan, penyidik terus memburu tersangka yang melarikan diri sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami kembali membuka penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa Wai Ipa. Penyidik tidak akan membiarkan perkara ini mengendap,” kata Wawan kepada cermat, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Wawan, tersangka telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena itu, penyidik masih melakukan pencarian untuk segera membawa yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 senilai Rp400 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun gedung serbaguna, dua unit MCK, dan satu unit sumur. Namun, proyek tersebut diduga tidak pernah direalisasikan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Selain perkara Desa Wai Ipa, Polres Kepulauan Sula juga tengah menangani sejumlah dugaan korupsi dana desa di wilayah lain. Meski demikian, proses penyidikan belum dapat ditingkatkan karena penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Ada beberapa dugaan kasus korupsi di sejumlah desa yang sudah kami tangani. Kami berharap Inspektorat segera menyelesaikan hasil audit agar proses hukumnya bisa kami lanjutkan,” ujar Wawan.

Ia mengakui, keterlambatan hasil audit masih menjadi kendala utama dalam penanganan perkara korupsi dana desa di Kepulauan Sula.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk beberapa perkara lainnya,” kata Wawan.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Malut Apresiasi Polisi yang Mengajar di 3 Sekolah di Tidore