Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggara PBJ di Provinsi Maluku Utara.
Dalam paparannya, Sufari membahas peningkatan pengaduan terkait PBJ serta strategi pengadaan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) melalui konsolidasi pengadaan.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Gamalama Bela Hotel Ternate, Selasa, 30 Juni 2026, itu dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Deputi Bidang Hukum Setia Budi Arjanta, para kepala daerah, pimpinan OPD, pejabat pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sufari menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, prinsip-prinsip good governance harus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.
“Tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipasi masyarakat, keadilan, serta responsivitas terhadap kebutuhan publik,” ujar Sufari.
Ia menjelaskan, penerapan prinsip-prinsip tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sufari juga menekankan pentingnya birokrasi yang adaptif dan kolaboratif agar pemerintah daerah mampu merespons perubahan regulasi dan perkembangan teknologi, sekaligus membangun sinergi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan penerapan kontrak payung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Menurutnya, skema kontrak payung dapat meningkatkan efisiensi proses pengadaan, menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan barang yang dibutuhkan secara berulang, serta menyederhanakan administrasi pengadaan.
Meski demikian, Sufari mengingatkan agar pelaksanaan kontrak payung tetap diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti monopoli penyedia, mark up harga, pembelian yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penurunan kualitas barang dan jasa.
“Keberhasilan kontrak payung bergantung pada transparansi dalam pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan kontrak,” tegasnya.
Sufari berharap seluruh penyelenggara pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan persepsi yang sama, sehingga pelaksanaan PBJ di Maluku Utara dapat berlangsung secara efektif, efisien, akuntabel, serta mampu mendorong penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-K.
