News

Diadukan Seorang Guru Madrasah, Kakanwil Malut Diperiksa Itjen Kemenag RI

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang guru madrasah, Siti Farida Wahab, yang menuduh Kakanwil melakukan pengambilan kebijakan secara sewenang-wenang.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perzinaan yang sebelumnya ditangani Polres Ternate. Siti Farida Wahab sempat dituduh melakukan perzinaan, namun Polres Ternate telah menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

Melalui tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail, Siti Farida Wahab menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan hasil laporan yang mereka ajukan melalui Dumas Itjen Kemenag RI.

“Jumat pekan lalu, Itjen Kemenag RI telah melakukan pemeriksaan langsung di Maluku Utara,” ujar Abdullah pada Minggu, 16 Februari 2025.

Abdullah menambahkan bahwa laporan mereka berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag Maluku Utara, yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Laporan tersebut telah dilengkapi dengan berbagai data dan keterangan yang diajukan ke Itjen Kemenag.

“Yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang dan mengintimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami. Faktanya, tuduhan zina terhadap klien kami tidak terbukti,” tegas Abdullah.

Abdullah menjelaskan bahwa tuduhan perzinaan yang dialamatkan kepada kliennya melibatkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1. Namun, karena tidak cukup bukti, kasus tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.

“Belum ada putusan dari polisi. Namun, saat menerima laporan dari Ibu Darwisa (mantan istri Kepala Sekolah), Kemenag langsung mengambil tindakan secara arogan terhadap klien kami. Klien kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Selain melapor ke Itjen Kemenag, pihaknya juga telah melaporkan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya menyoroti bahwa laporan tuduhan zina yang diajukan mantan istri Kepala Sekolah kepada Kemenag didasarkan pada ketidaksukaan pribadi. Namun, Kakanwil Kemenag tetap mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI harus mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi Kakanwil Kemenag Maluku Utara. Secara hukum, tindakan Kakanwil dinilai keliru karena belum ada peristiwa pidana, tetapi ia langsung bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

16 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

17 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

17 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

18 jam ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

20 jam ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

20 jam ago