Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang guru madrasah, Siti Farida Wahab, yang menuduh Kakanwil melakukan pengambilan kebijakan secara sewenang-wenang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perzinaan yang sebelumnya ditangani Polres Ternate. Siti Farida Wahab sempat dituduh melakukan perzinaan, namun Polres Ternate telah menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti.
Melalui tim kuasa hukumnya, Abdullah Ismail, Siti Farida Wahab menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan hasil laporan yang mereka ajukan melalui Dumas Itjen Kemenag RI.
“Jumat pekan lalu, Itjen Kemenag RI telah melakukan pemeriksaan langsung di Maluku Utara,” ujar Abdullah pada Minggu, 16 Februari 2025.
Abdullah menambahkan bahwa laporan mereka berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag Maluku Utara, yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Laporan tersebut telah dilengkapi dengan berbagai data dan keterangan yang diajukan ke Itjen Kemenag.
“Yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang dan mengintimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami. Faktanya, tuduhan zina terhadap klien kami tidak terbukti,” tegas Abdullah.
Abdullah menjelaskan bahwa tuduhan perzinaan yang dialamatkan kepada kliennya melibatkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1. Namun, karena tidak cukup bukti, kasus tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.
“Belum ada putusan dari polisi. Namun, saat menerima laporan dari Ibu Darwisa (mantan istri Kepala Sekolah), Kemenag langsung mengambil tindakan secara arogan terhadap klien kami. Klien kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Selain melapor ke Itjen Kemenag, pihaknya juga telah melaporkan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya menyoroti bahwa laporan tuduhan zina yang diajukan mantan istri Kepala Sekolah kepada Kemenag didasarkan pada ketidaksukaan pribadi. Namun, Kakanwil Kemenag tetap mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI harus mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi Kakanwil Kemenag Maluku Utara. Secara hukum, tindakan Kakanwil dinilai keliru karena belum ada peristiwa pidana, tetapi ia langsung bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.