Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Oknum Caleg DPRD Provinsi berinisial B dilaporkan oleh seorang warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Caleg dapil Halmahera Selatan ini diduga melakukan penggelapan uang hasil dari jual tanah milik bos hotel Ayu Lestari.
Tanah 32 kapling tersebut terletak di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dan dijual per kapling Rp 60 juta.
Tanah ini dijual oleh B sejak 2021 hingga 2022, dan hasilnya mencapai miliaran rupiah. Namun, ada ratusan juta rupiah hasil penjualan tanah itu digelapkan.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonformasi wartawan, membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, setelah menerima laporan dari korban.
“Laporan tersebut masih sementara ditangani,” jelas Asri, Kamis, 21 September 2023.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kendati begitu, ia mengaku akan mengkroscek lagi terlapor.
“Sudah beberapa yang dimintai klarifikasi, yang pastinya kasus tersebut sudah jalan, sudah lidik,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…