News

Diduga Punya Ijazah Palsu, Kepala Desa di Obi Dilaporkan ke Polisi

Kepala Desa (Kades) Wayaloar, Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ia dilaporkan oleh Martina, warga Wayaloar, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu, 21 Juni 2023.

Kades berinisial ZD diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada tahun 2017, tepat pada periode pertamanya sebagai Kades Wayaloar.

Martina yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara yang diketuai M Bahtiar Husni, mengaku, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polsek setempat.

“Tetapi nyatanya kasus ini tidak ada perkembangan dan pada akhirnya dihentikan,” kata Bahtiar, kepada awak media.

Buntut laporannya dihentikan, lanjut Bahtiar, warga lantas kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Halsel pada Desember 2022.

Bahtiar menyebut, laporan itu dibuktikan dengan nomor STPL/030/X/2020 dan berujung dihentikan lagi.

“Kasusnya kembali dihentikan. Maka YLBH Maluku Utara langsung ambil langkah bikin laporan baru dengan nomor SP Lidik/27.a/III/2023/Ditreskrimum Polda Malut,” jelasnya.

Menurut dia, sesuai bukti-bukti yang dikantongi, ijazah oknum kades ini ternyata dipalsukan untuk mencalonkan diri jadi kandidat kades.

“Adapun bukti tertulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor e.5176/PK.01.04/ tanggal 23 November 2022,” ungkapnya.

Bahtiar menilai, merujuk fakta hukum, ZD terindikasi menggunakan STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991.

Kemudian nomor induk siswa 0024 yang indentik dengan nomor induk siswa 0024 sama dengan nomor induk siswa atas nama Sumiati pada ijazah/STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991, yaitu nomor induk siswa 0024.

“Pihak sekolah tersebut sudah menjelaskan bahwa nomor ijazah tersebut atas nama Sumiati bukan atas nama terlapor,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah Ismail, anggota YLBH menambahkan, berkas ZD pernah diperiksa DPMD Halmahera Selatan namun tidak ditemukan.

Dengan begitu, bagi dia, ijazah tersebut benar-benar dapat dinyatakan palsu.

“Kami menilai ada yang sengaja menutupi dan membela terlapor dengan cara menghilangkan barang bukti ijazah,” tutupnya.

___

Penulis: Samsul Laijou

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

4 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

5 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

6 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

8 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

9 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

16 jam ago