News

Diduga Punya Ijazah Palsu, Kepala Desa di Obi Dilaporkan ke Polisi

Kepala Desa (Kades) Wayaloar, Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ia dilaporkan oleh Martina, warga Wayaloar, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu, 21 Juni 2023.

Kades berinisial ZD diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada tahun 2017, tepat pada periode pertamanya sebagai Kades Wayaloar.

Martina yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara yang diketuai M Bahtiar Husni, mengaku, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polsek setempat.

“Tetapi nyatanya kasus ini tidak ada perkembangan dan pada akhirnya dihentikan,” kata Bahtiar, kepada awak media.

Buntut laporannya dihentikan, lanjut Bahtiar, warga lantas kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Halsel pada Desember 2022.

Bahtiar menyebut, laporan itu dibuktikan dengan nomor STPL/030/X/2020 dan berujung dihentikan lagi.

“Kasusnya kembali dihentikan. Maka YLBH Maluku Utara langsung ambil langkah bikin laporan baru dengan nomor SP Lidik/27.a/III/2023/Ditreskrimum Polda Malut,” jelasnya.

Menurut dia, sesuai bukti-bukti yang dikantongi, ijazah oknum kades ini ternyata dipalsukan untuk mencalonkan diri jadi kandidat kades.

“Adapun bukti tertulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor e.5176/PK.01.04/ tanggal 23 November 2022,” ungkapnya.

Bahtiar menilai, merujuk fakta hukum, ZD terindikasi menggunakan STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991.

Kemudian nomor induk siswa 0024 yang indentik dengan nomor induk siswa 0024 sama dengan nomor induk siswa atas nama Sumiati pada ijazah/STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991, yaitu nomor induk siswa 0024.

“Pihak sekolah tersebut sudah menjelaskan bahwa nomor ijazah tersebut atas nama Sumiati bukan atas nama terlapor,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah Ismail, anggota YLBH menambahkan, berkas ZD pernah diperiksa DPMD Halmahera Selatan namun tidak ditemukan.

Dengan begitu, bagi dia, ijazah tersebut benar-benar dapat dinyatakan palsu.

“Kami menilai ada yang sengaja menutupi dan membela terlapor dengan cara menghilangkan barang bukti ijazah,” tutupnya.

___

Penulis: Samsul Laijou

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

28 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago