News

Diduga Punya Ijazah Palsu, Kepala Desa di Obi Dilaporkan ke Polisi

Kepala Desa (Kades) Wayaloar, Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ia dilaporkan oleh Martina, warga Wayaloar, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu, 21 Juni 2023.

Kades berinisial ZD diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada tahun 2017, tepat pada periode pertamanya sebagai Kades Wayaloar.

Martina yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara yang diketuai M Bahtiar Husni, mengaku, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polsek setempat.

“Tetapi nyatanya kasus ini tidak ada perkembangan dan pada akhirnya dihentikan,” kata Bahtiar, kepada awak media.

Buntut laporannya dihentikan, lanjut Bahtiar, warga lantas kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Halsel pada Desember 2022.

Bahtiar menyebut, laporan itu dibuktikan dengan nomor STPL/030/X/2020 dan berujung dihentikan lagi.

“Kasusnya kembali dihentikan. Maka YLBH Maluku Utara langsung ambil langkah bikin laporan baru dengan nomor SP Lidik/27.a/III/2023/Ditreskrimum Polda Malut,” jelasnya.

Menurut dia, sesuai bukti-bukti yang dikantongi, ijazah oknum kades ini ternyata dipalsukan untuk mencalonkan diri jadi kandidat kades.

“Adapun bukti tertulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor e.5176/PK.01.04/ tanggal 23 November 2022,” ungkapnya.

Bahtiar menilai, merujuk fakta hukum, ZD terindikasi menggunakan STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991.

Kemudian nomor induk siswa 0024 yang indentik dengan nomor induk siswa 0024 sama dengan nomor induk siswa atas nama Sumiati pada ijazah/STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991, yaitu nomor induk siswa 0024.

“Pihak sekolah tersebut sudah menjelaskan bahwa nomor ijazah tersebut atas nama Sumiati bukan atas nama terlapor,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah Ismail, anggota YLBH menambahkan, berkas ZD pernah diperiksa DPMD Halmahera Selatan namun tidak ditemukan.

Dengan begitu, bagi dia, ijazah tersebut benar-benar dapat dinyatakan palsu.

“Kami menilai ada yang sengaja menutupi dan membela terlapor dengan cara menghilangkan barang bukti ijazah,” tutupnya.

___

Penulis: Samsul Laijou

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago