Ketua YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni. Foto: Samsul/Cermat
Kepala Desa (Kades) Wayaloar, Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ia dilaporkan oleh Martina, warga Wayaloar, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu, 21 Juni 2023.
Kades berinisial ZD diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada tahun 2017, tepat pada periode pertamanya sebagai Kades Wayaloar.
Martina yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara yang diketuai M Bahtiar Husni, mengaku, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Tetapi nyatanya kasus ini tidak ada perkembangan dan pada akhirnya dihentikan,” kata Bahtiar, kepada awak media.
Buntut laporannya dihentikan, lanjut Bahtiar, warga lantas kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Halsel pada Desember 2022.
Bahtiar menyebut, laporan itu dibuktikan dengan nomor STPL/030/X/2020 dan berujung dihentikan lagi.
“Kasusnya kembali dihentikan. Maka YLBH Maluku Utara langsung ambil langkah bikin laporan baru dengan nomor SP Lidik/27.a/III/2023/Ditreskrimum Polda Malut,” jelasnya.
Menurut dia, sesuai bukti-bukti yang dikantongi, ijazah oknum kades ini ternyata dipalsukan untuk mencalonkan diri jadi kandidat kades.
“Adapun bukti tertulis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor e.5176/PK.01.04/ tanggal 23 November 2022,” ungkapnya.
Bahtiar menilai, merujuk fakta hukum, ZD terindikasi menggunakan STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991.
Kemudian nomor induk siswa 0024 yang indentik dengan nomor induk siswa 0024 sama dengan nomor induk siswa atas nama Sumiati pada ijazah/STTB nomor: Kep. 05/101 A. 1/I/91 tanggal 20 Januari 1991, yaitu nomor induk siswa 0024.
“Pihak sekolah tersebut sudah menjelaskan bahwa nomor ijazah tersebut atas nama Sumiati bukan atas nama terlapor,” tegasnya.
Di sisi lain, Abdullah Ismail, anggota YLBH menambahkan, berkas ZD pernah diperiksa DPMD Halmahera Selatan namun tidak ditemukan.
Dengan begitu, bagi dia, ijazah tersebut benar-benar dapat dinyatakan palsu.
“Kami menilai ada yang sengaja menutupi dan membela terlapor dengan cara menghilangkan barang bukti ijazah,” tutupnya.
___
Penulis: Samsul Laijou
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…