News

Dinas PUPR Tinjau Kembali Perda RTRW Kota Ternate, Ini Penjelasannya

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah melakukan revisi atau peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) Kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan PUPR Ternate, Junaidi ST mengatakan, peninjauan ini dilakukan setiap lima tahun sekali setelah RTRW dibentuk.

“Jadi harusnya di tahun 2017 itu sudah dilakukan peninjauan kembali, hanya saja, waktu itu belum jadi dan kemarin tahun 2022 kami dari Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan sudah menginisiasi untuk melakukan revisi RTRW,” ucap Junaidi kepada cermat, Senin, 18 Desember 2023.

 

Junaidi menyebut, langkah pertama revisi Perda RTRW ini telah dilaksanakan pada 2022 lalu, dengan melakukan review materi teknisnya.

“Setelah materi teknisnya jadi, dilanjutkan dengan review. Tahun ini juga di anggaran perubahan kita sudah melakukan penyusunan ranperda dan naskah akademik untuk revisi RTRW itu,” papar Junaidi.

Setelah penyusunan naskah akademik selesai, kata dia, ada juga proses kajian Lingkungan Hidup Strategis (LHS) yang ditangani langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Informasi terakhir dari DLH masih menunggu jadwal validasi dari DLH provinsi, dokumennya sudah jadi hanya tinggal menunggu hasil validasi,” terangnya.

Baca Juga: Rehabilitasi Aset Kedaton Kesultanan Ternate Capai 100 Persen

Dengan begitu, Junaidi menuturkan, hasil peninjauan ini kemudian akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

“Setelah pembahasan di DPRD, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD kemudian berkasnya semua didaftarkan ke Kementrian ATR menuju pembahasan persetujuan substansi lintas sektor di pusat,” ucapnya.

“Jadi progres sekarang sementara itu penyusunan ranperda, naskah akademik dan menunggu validasi LHS dari DLH,” sambung Junaidi.

Baca Juga: Cuma 3 Bulan, Polda Malut Selamatkan Rp 11 Miliar Lebih

Ia menambahkan, setidaknya terdapat 5 poin penting yang menjadi fokus pembahasan DPRD pada pertemuan sebelumnya.

Kelima poin itu yakni: adanya Kawasan Strategis Nasional (KSN), Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang harus dipenuhi sebesar 20 persen, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penetapan Kawasan Hutan (PKH) dan mitigasi bencana.

“Insya Allah tahun 2024 akan masuk pada daftar pembahasan Ranperda di DPRD,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

1 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

1 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

1 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

1 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

2 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

2 hari ago