Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halmahera Selatan, Faris Hi Madan. Foto: Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halmahera Selatan, Faris Madan, angkat bicara soal dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ia diperiksa di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin, 26 Juni 2023.
Faris mengaku, ketika menerima surat panggilan sebagai saksi dari tim Penyidik Polda, dirinya kaget lantaran tidak mengetahui kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polda Malut telah menetapkan Mantan Kades di Halmahera Selatan, dengan inisial YS alias Yosis sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Periksa Kepala DPMD Halsel dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
“Saya ini kaget ketika dipanggil dalam kasus, poinnya dugaan penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik saya bilang tidak tahu soal ini,” ujar Faris kepada cermat melalui sambungan telepon, Senin malam, 26 Juni 2023.
Ia bilang, setelah dikroscek, ternyata itu adalah kasus Mantan Kades di Halmahera Selatan, “Tetapi saya tidak tahu menahu soal kasus ini,” ungkapnya.
“Saya selaku atasan Kepala Desa saat itu, dari sisi komunikasi pasti komunikasi, tetapi soal penjaman dan yang lainya saya tidak tahu,” tambahnya.
Faris kembali menegaskan bahwa dirinya tak mengetahui soal dugaan transaksi dalam kasus tersebut.
“Pokoknya saya tidak tahu itu,” tutupnya.
__
Penulis: Tim Cermat
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…