Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda. Foto: Istimewa
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara memberikan warning kepada masyarakat untuk berhenti melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destruktif fishing.
Masalah ini menjadi fokus utama, terlebih dalam pengawasan dan penindakan, saat kepemimpinan Direktur Polairud Polda Maluku Utara yang baru, Kombes Pol. Azhari Juanda.
“Upaya yang dilakukan Ditpolairud dalam penanggulangan Destruktif Fishing melalui kegiatan preemtif, preventif, penegakan hukum, dan kerja sama,” jelas Azhari, Kamis, 16 Januari 2025.
Azhari menambahkan, pada 2024 kemarin, Ditpolairud menangani 5 kasus yang terjadi di perairan Kepulauan Sula, Palau Taliabu, dan Halmahera Selatan.
“Jadi untuk solusi ke depan, kolaborasi dengan pihak terkait, kelompok nelayan dan masyarakat dalam rangka penanganan Destruktif Fishing dari hulu hingga hilir,” akuinya.
Mantan Kapolres Ternate ini bilang, Ditpolairud tidak hanya berhenti pada penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan, tapi juga akan dilakukan upaya sampai ke pelaku yang memasok bahan baku bom ikan.
“Kami akan melaksanakan tugas di Perairan Malut dengan optimal, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada serta melakukan tugas secara selektif dan prioritas,” pungkasnya.
Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…
Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…
Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…