News

Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Kades Bukit Durian Dieksekusi ke Rutan Ternate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan eksekusi mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Mantan kades berinisial NR ini merupakan terpidana dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Eksekusi itu dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)  Nomor: Print – 168/Q.2.11/Fu.1/06/2023, tanggal 14 Juni 2023 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte. 

NR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam putusan kasus tersebut, pada 24 Mei 2023 lalu, NR divonis 2 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 424.100.000, subsider 1 tahun 3 bulan, dan

denda Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin, kepada cermat membenarkan, terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 di Desa Bukit Durian, Oba Utara.

“Akibatnya, kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 474.100.000. Dan JPU telah eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan di Rutan Ternate,” jelas Faisal, Rabu, 21 Juni 2023.

Faisal menambahkan, dalam perkara ini JPU telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp50.000.000, dari total keseluruhan kerugian sebesar Rp 474.100.000, yang merupakan uang pengganti dalam perkara dimaksud.

“Penyelamatan uang negara ini telah dilakukan eksekusi melalui penyetoran ke kas negara melalui bank Mandiri Cabang Ternate,” tutupnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

11 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

12 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

17 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago