News

Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Kades Bukit Durian Dieksekusi ke Rutan Ternate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan eksekusi mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Mantan kades berinisial NR ini merupakan terpidana dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Eksekusi itu dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)  Nomor: Print – 168/Q.2.11/Fu.1/06/2023, tanggal 14 Juni 2023 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte. 

NR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam putusan kasus tersebut, pada 24 Mei 2023 lalu, NR divonis 2 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 424.100.000, subsider 1 tahun 3 bulan, dan

denda Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin, kepada cermat membenarkan, terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 di Desa Bukit Durian, Oba Utara.

“Akibatnya, kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 474.100.000. Dan JPU telah eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan di Rutan Ternate,” jelas Faisal, Rabu, 21 Juni 2023.

Faisal menambahkan, dalam perkara ini JPU telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp50.000.000, dari total keseluruhan kerugian sebesar Rp 474.100.000, yang merupakan uang pengganti dalam perkara dimaksud.

“Penyelamatan uang negara ini telah dilakukan eksekusi melalui penyetoran ke kas negara melalui bank Mandiri Cabang Ternate,” tutupnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

3 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

14 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

15 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

15 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

17 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

17 jam ago