Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan kroscek salah satu Galian C yang diduga ilegal milik CV BP, Selasa, 29 Agustus 2023.
Galian C yang terletak di Desa Tahane, Kecamatan Malifut, ini material tanahnya diambil untuk dibawa ke proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Material tersebut, pertama untuk paket pekerjaan Coolstorage 30 ton, dengan nilai kontrak Rp3.773.152.826.63 yang juga dikerjakan CV BP.
Namun, pihak CV BP tidak dapat menunjukan dokumen izin, terutama izin analisis dampak lingkungannya (Amdal).
Kepala DLH Halmahera Utara, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Diana Nanere mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi Galian C saat diminta dokumen ke pengawas tapi tidak bisa menunjukan.
“Kami sebagai Dinas teknis meminta izin Galian C ke pengawas, namun mereka belum bisa tunjukan, ini berarti Galian C tersebut kuat dugaan tidak memiliki izin,” jelas Diana, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut keterangan pengawas saat ditemui, tambah Diana, material yang diambil untuk kebutuhan proyek DKP pembangunan Cool Storage 30 ton di Kecamatan Malifut.
“Aktivitas Galian C sudah berlangsung lama dan sampai saat ini pengambilan material tanah yang dibawa ke lokasi proyek perikanan sudah mencapai 1000 kubik lebih,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi