News

Dua Organisasi Serahkan Bukti Tambahan Kasus Korupsi BTT Sula ke Kejati Malut

Dua organisasi cipayung plus di Kepulauan Sula memberikan sejumlah bukti dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BGT) tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bukti tambahan itu diserahkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula.

Belasan nama juga diserahkan agar tim penyidik bisa langsung melakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai saksi.

Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norou mengatakan bahwa penyerahan itu dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus BTT Sula yang sudah disidangkan ini.

“Kasus ini telah menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, M. Yusril, yang saat ini berstatus DPK,” ucapnya, Rabu, 12 Febuari 2025.

Irfandi menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar yang berasal dari pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTT tersebut

“Bukti tambahan yang diserahkan ke Kejaksaan berupa dengan yang sebelumnya telah diberikan Kejari Sula. Bukti tersebut mencakup 17 nama sebagai saksi karena dianggap mengetahui secara jelas keterlibatan oknum DPRD Lasidi Leko,” ucapnya.

Irfandi bilang, pihaknya meminta agar supervisi dari Kejati dilakukan secara profesional, bukti dan saksi yang pihaknya ajukan dikhususkan untuk anggota DPRD Lasidi Leko.

“Kami juga berharap dengan bukti yang kami serahkan ini, Kejati segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka. Dari fakta yang ada, keterlibatannya dalam kasus ini sangat jelas, mulai dari komunikasi hingga pengelolaan anggaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus korupsi ini,” tegas Irfandi.

Dengan adanya bukti tambahan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi BTT Sula dapat segera terungkap secara menyeluruh, serta semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Iya benar, kami sudah menerima sejumlah bukti tambahan yang diserahkan oleh Front GPM terkait kasus BTT. Semua dokumen yang diberikan akan kami pelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan tim penyidik,” jelasnya dan mengakhiri.

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

8 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

9 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

1 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago