Rahim Yasin saat mengajukan laporan ke Polda Malut. Foto: Istimewa
Dua pengacara di Maluku Utara, yakni Safri Nyong dan Rahim Yasin, terlibat saling lapor kasus berbeda. Keduanya resmi mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, Safri Nyong diketahui melaporkan Rahim Yasin terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Laporan itu diajukan Safri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, Rahim Yasin lantas melaporkan balik Safri Nyong atas kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
Rahim mengungkapkan, dirinya secara langsung telah mengadukan seorang pengacara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Safri Nyong telah mencemarkan nama baik saya melalui tulisan surat somasi dan surat pengaduan. Untuk itu saya mengajukan tuntutan balik ke Polda Maluku Utara,” ucap Rahim, Selasa, 24 Desember 2024.
Rahim mengaku bahwa pelaporan tersebut dilakukan dirinya sebagai langkah tegas.
“Jadi tuntutan balik saya ini sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 220, Pasal 242 Pasal 311 dan Pasal 310 Jo 55 KUHP,” katanya.
Penulis: Samsul L
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…