Rahim Yasin saat mengajukan laporan ke Polda Malut. Foto: Istimewa
Dua pengacara di Maluku Utara, yakni Safri Nyong dan Rahim Yasin, terlibat saling lapor kasus berbeda. Keduanya resmi mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, Safri Nyong diketahui melaporkan Rahim Yasin terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Laporan itu diajukan Safri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, Rahim Yasin lantas melaporkan balik Safri Nyong atas kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
Rahim mengungkapkan, dirinya secara langsung telah mengadukan seorang pengacara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Safri Nyong telah mencemarkan nama baik saya melalui tulisan surat somasi dan surat pengaduan. Untuk itu saya mengajukan tuntutan balik ke Polda Maluku Utara,” ucap Rahim, Selasa, 24 Desember 2024.
Rahim mengaku bahwa pelaporan tersebut dilakukan dirinya sebagai langkah tegas.
“Jadi tuntutan balik saya ini sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 220, Pasal 242 Pasal 311 dan Pasal 310 Jo 55 KUHP,” katanya.
Penulis: Samsul L
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…