News  

Dua Pengacara di Malut Terlibat Saling Lapor Kasus Berbeda

Rahim Yasin saat mengajukan laporan ke Polda Malut. Foto: Istimewa
Baca Juga:  Soroti Masalah Infrastruktur saat Paripurna, DPRD: Kadis PUPR Komunikasinya Buruk

Dua pengacara di Maluku Utara, yakni Safri Nyong dan Rahim Yasin, terlibat saling lapor kasus berbeda. Keduanya resmi mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara.

Sebelumnya, Safri Nyong diketahui melaporkan Rahim Yasin terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Disiplin Paskibraka Pulau Taliabu Jadi Fokus Pemda

Laporan itu diajukan Safri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Menanggapi hal ini, Rahim Yasin lantas melaporkan balik Safri Nyong atas kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.

Baca Juga:  Rumah Anggotanya Digeledah KPK, Kapolda Malut Tegaskan Patuhi Penegakan Hukum

Rahim mengungkapkan, dirinya secara langsung telah mengadukan seorang pengacara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Safri Nyong telah mencemarkan nama baik saya melalui tulisan surat somasi dan surat pengaduan. Untuk itu saya mengajukan tuntutan balik ke Polda Maluku Utara,” ucap Rahim, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga:  BNNP Malut Bebaskan Oknum Pegawai Lapas yang Diduga Pemilik 96.78 Gram Sabu

Rahim mengaku bahwa pelaporan tersebut dilakukan dirinya sebagai langkah tegas.

“Jadi tuntutan balik saya ini sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 220, Pasal 242 Pasal 311 dan Pasal 310 Jo 55 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Halmahera Tengah

Penulis: Samsul L