Rahim Yasin saat mengajukan laporan ke Polda Malut. Foto: Istimewa
Dua pengacara di Maluku Utara, yakni Safri Nyong dan Rahim Yasin, terlibat saling lapor kasus berbeda. Keduanya resmi mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, Safri Nyong diketahui melaporkan Rahim Yasin terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Laporan itu diajukan Safri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Menanggapi hal ini, Rahim Yasin lantas melaporkan balik Safri Nyong atas kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
Rahim mengungkapkan, dirinya secara langsung telah mengadukan seorang pengacara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Safri Nyong telah mencemarkan nama baik saya melalui tulisan surat somasi dan surat pengaduan. Untuk itu saya mengajukan tuntutan balik ke Polda Maluku Utara,” ucap Rahim, Selasa, 24 Desember 2024.
Rahim mengaku bahwa pelaporan tersebut dilakukan dirinya sebagai langkah tegas.
“Jadi tuntutan balik saya ini sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu pasal 220, Pasal 242 Pasal 311 dan Pasal 310 Jo 55 KUHP,” katanya.
Penulis: Samsul L
Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melakukan operasi…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman meminta seluruh jajaran Polda dan Polres segera menyesuaikan…
Puluhan anak di Pulau Morotai, Maluku Utara, belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena…
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perkebunan cengkih milik 17 Warga desa Salati, Kecamatan Taliabu…
Sejumlah ruas jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara, masuk dalam paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan…