News

Dua Tersangka Pengeroyokan di Halmahera Utara Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan, yakni Alfitra Jabar alias Boboho dan Amar Mancari alias Amar, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Senin, 30 Juni 2025.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejari Halut. Proses pelimpahan perkara ini mengacu pada surat pengantar Nomor: B/35.b/VI/2025/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, menyatakan penyerahan dilakukan oleh penyidik Bripka Eko Buamona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johandli Yens A. Lazar, S.H., di Kantor Kejari Halut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar IPTU Sofyan.

Kasus ini diketahui berawal dari aksi pengeroyokan yang terjadi di Desa Rawajaya. Kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Halut. Namun, salah satu tersangka, Boboho, sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 mengungkapkan bahwa Boboho merupakan residivis dan pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga diketahui pernah kabur dari tahanan saat AKBP Faidil masih menjabat di Polres Halteng.

“Boboho adalah residivis kasus pencurian kios dan pernah ditahan di Lapas Tidore. Saat ditangkap kembali, ia melakukan perlawanan, sehingga anggota Resmob Canga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya,” jelas Kapolres.

Boboho sempat bersembunyi di rumah orang tua angkatnya sebelum ditangkap tim Resmob.

Pembenahan Internal Polres
Menutup keterangannya, AKBP Faidil Zikri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan internal guna mencegah insiden serupa, serta meningkatkan pelayanan dan rasa aman di tengah masyarakat.

“Prinsip kami adalah terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta rasa aman bagi seluruh warga Halmahera Utara,” tegasnya.

cermat

Recent Posts

Kemerdekaan dan Bayang-Bayang Pemekaran: Tanggapan atas Wacana DOB Sofifi

Oleh: Richard Ibrahim*   SEMARAK Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia di Ternate seperti pesta yang tak…

3 jam ago

Pemprov hingga DPRD Malut Dukung Rencana PT Smart Masindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…

1 hari ago

Hendri Susilo Ungkap Alasan Malut United Gagal Menang saat Jumpa Bali United

Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…

1 hari ago

Malut United Gagal Petik Tiga Poin di Kandang saat Imbang Lawan Bali United

Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…

1 hari ago

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Kepastian Hukum atas Tanah

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…

2 hari ago

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…

2 hari ago