News

Dugaan Penganiayaan Staf Dinsos Ternate Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang staf Dinas Sosial Kota Ternate berinisial D, pada Jumat malam, 21 November 2025, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Perkara tersebut ditangani oleh Polres Kota Ternate.

Kuasa hukum korban mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap terduga pelaku berinisial DN, yang diketahui menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di instansi yang sama.

“Kami meminta penyidik Polres Kota Ternate menggunakan kewenangan upaya paksa penahanan. Status pelaku sebagai atasan langsung korban berpotensi menimbulkan intimidasi, baik terhadap korban maupun saksi di lingkungan kerja,” kata kuasa hukum korban, Lukman Harun, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Lukman, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Ia menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, terlebih korban adalah perempuan dan berada dalam relasi kerja yang timpang dengan pelaku.

“Merujuk semangat pemidanaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya pasal 466, penganiayaan yang dilakukan pejabat publik dalam hubungan kerja adalah pelanggaran serius. Penyidik juga harus mempertimbangkan dampak trauma psikis korban sebagai faktor pemberat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, korban hingga kini masih mengalami tekanan psikologis karena harus berhadapan langsung dengan terduga pelaku di lingkungan kantor. Situasi tersebut, menurutnya, memperkuat urgensi perlindungan terhadap korban.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti lokasi kejadian yang terjadi di rumah korban dan disaksikan langsung oleh orang tua korban. Dalam perspektif hukum dan komunikasi publik, peristiwa tersebut dinilai melampaui batas penganiayaan fisik semata.

“Ini menyangkut pelanggaran privasi, premanisme, serta serangan terhadap kehormatan keluarga. Tindakan tersebut mencerminkan arogansi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan hingga ke ranah privat korban,” tegas Lukman.

Kuasa hukum juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterapkan Pasal 466 KUHP, terdapat indikasi kekerasan berbasis gender akibat penyalahgunaan relasi kuasa.

“Korban adalah staf perempuan yang berada di bawah otoritas pelaku. Berdasarkan Pasal 15 UU TPKS, kekerasan dalam hubungan kerja dengan memanfaatkan relasi kuasa merupakan faktor pemberat hukuman,” jelasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Julfandi Gani, ia mengingatkan bahwa status pelaku sebagai pejabat publik merupakan keadaan yang memberatkan secara hukum.

“Pasal 15 UU TPKS secara tegas menyebutkan bahwa pelaku dengan kedudukan sebagai atasan atau pejabat publik adalah faktor pemberat pidana. Negara wajib menjamin akses keadilan bagi perempuan tanpa intimidasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.

Selain aspek pidana, kuasa hukum juga menyinggung konsekuensi administratif. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan penganiayaan termasuk pelanggaran berat.

“ASN wajib menjunjung nilai dasar dan kode etik. Penganiayaan oleh pejabat struktural terhadap bawahan seharusnya berujung pada sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan atau pemberhentian sementara,” ujar Lukman.

Atas dasar itu, pihak korban menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak kepolisian melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, meminta penyidik menerapkan perspektif korban dengan mengkaji UU TPKS, serta meminta Pemerintah Daerah segera menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan UU ASN.

“Negara tidak boleh lagi menoleransi kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang memanfaatkan relasi kuasa. Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi martabat perempuan,” pungkas Lukman.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

12 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

12 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

14 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

16 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

17 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

17 jam ago