Tim gabungan Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan 4 orang warga lantaran kedapatan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pada Kamis, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIT
4 warga itu diketahui menambang di pedalaman Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah.
4 warga yang diamankan itu, masing-masing inisial BB alias Bahar (51) asal Mandaong, Halmahera Selatan, MM alias Idun (43) warga Buku, Minahasa Tenggara, RM alis Lahi (40) asal Oba Utara, Tidore Kepulauan, dan SA alias Aco (32) dari Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Di lokasi penambangan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 unit alkon, 3 jenis selang, 1 dalang kuali, 4 lembar karpet merah, 4 piring kana, pompa mas, pembakaran emas, dan 2 jenis pensil.
Tim juga mengamankan tali sepanjang 22 meter, 2 betel, 1 hamar, 1 unit blower, 1 unit genset, 1 blek kong guan, 1 unit gelang/rem perah batu, 1 unit dap air, 1 karung rep/ batu hasil tambang, ram kawat, 1 pacul, 1 buah sekop, dan 1 botol air perak.
Kapolresta Tidore, Kombes Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi cermat, mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim dan Kasi Propam.
“Saat itu tim gabungan tiba di Dusun Paceda Desa Akedotilou, langsung melakukan apel konsolidasi dan pengecekan personil, lalu melakukan mapping terkait jalur dan sasaran,” jelas Yury, Jumat, 20 Oktober 2023.
Yury bilang, setibanya di lokasi pondok milik para pelaku, pihaknya melihat tempat itu menggunakan teknik jet atau semprot. Ini diketahui merupakan penampungan logistik dan tempat tidur para pelaku.
“Di lokasi ini anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sedang memasak. Anggota kemudian melakukan interogasi dan mengumpulkan barang bukti yang ada di pondok,” katanya.
Yury menyebut, dari informasi pelaku yang diamankan ini, ada 3 pelaku lainnya yg sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di salah satu bukit sekitar pondok.
“Anggota ke lokasi penambang dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ucapnya.
Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah berada di Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan.
“Tindakan yang diambil anggota telah mengamankan TKP, BB, serta melakukan BAP terhadap para pelaku,” tegasnya sembari mengatakan para pelaku disangkakan dugaan TP. Penambangan tanpa izin pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi