News

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik akun Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis.

Laporan resmi itu telah disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.

Sebelum membuat laporan, tim kuasa hukum duo Sayuri lebih dulu melayangkan somasi kepada para pemilik akun yang diduga menyebarkan narasi rasis melalui media sosial.

Sejumlah akun tersebut dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tindakan rasis, dan ancaman yang berdampak pada kondisi psikologis serta kesehatan kedua pesepakbola tersebut.

Yance Sayuri kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan rasis yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya melalui media sosial.

“Kalau saya pribadi, tidak akan menerima permintaan maaf apa pun yang disampaikan di media sosial. Mereka mengejek dan menghina kami di media sosial, lalu ingin minta maaf di sana juga? Tidak semudah itu. Saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tegas Yance di Mapolda Maluku Utara usai membuat laporan polisi, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia bilang, laporan tersebut dibuat sebagai langkah tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan ujaran rasisme.

“Kami datang ke Polda untuk melaporkan tindakan rasis yang kami alami di media sosial. Kami tidak tinggal diam dan telah memilih jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Yakob Sayuri mengungkapkan bahwa ujaran rasis mulai membanjiri akun media sosialnya usai pertandingan antara Malut United melawan Persib Bandung.

“Setelah pertandingan, saya buka media sosial dan langsung melihat banyak ujaran rasis. Bukan hanya saya yang jadi sasaran, tapi juga anak, istri, dan orang tua saya,” ungkap Yakob.

Kuasa hukum mereka, Lauriztke Mantulameten, mengatakan seluruh kronologi telah disampaikan dalam laporan. Ia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua kronologis sudah kami lampirkan dalam laporan polisi. Kami berharap Polda Maluku Utara segera menangkap para terduga pelaku,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, membenarkan bahwa laporan dari duo Sayuri telah diterima.

“Benar, laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

1 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

13 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

14 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

16 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

16 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

16 jam ago