News

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik akun Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis.

Laporan resmi itu telah disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.

Sebelum membuat laporan, tim kuasa hukum duo Sayuri lebih dulu melayangkan somasi kepada para pemilik akun yang diduga menyebarkan narasi rasis melalui media sosial.

Sejumlah akun tersebut dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tindakan rasis, dan ancaman yang berdampak pada kondisi psikologis serta kesehatan kedua pesepakbola tersebut.

Yance Sayuri kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan rasis yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya melalui media sosial.

“Kalau saya pribadi, tidak akan menerima permintaan maaf apa pun yang disampaikan di media sosial. Mereka mengejek dan menghina kami di media sosial, lalu ingin minta maaf di sana juga? Tidak semudah itu. Saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tegas Yance di Mapolda Maluku Utara usai membuat laporan polisi, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia bilang, laporan tersebut dibuat sebagai langkah tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan ujaran rasisme.

“Kami datang ke Polda untuk melaporkan tindakan rasis yang kami alami di media sosial. Kami tidak tinggal diam dan telah memilih jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Yakob Sayuri mengungkapkan bahwa ujaran rasis mulai membanjiri akun media sosialnya usai pertandingan antara Malut United melawan Persib Bandung.

“Setelah pertandingan, saya buka media sosial dan langsung melihat banyak ujaran rasis. Bukan hanya saya yang jadi sasaran, tapi juga anak, istri, dan orang tua saya,” ungkap Yakob.

Kuasa hukum mereka, Lauriztke Mantulameten, mengatakan seluruh kronologi telah disampaikan dalam laporan. Ia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua kronologis sudah kami lampirkan dalam laporan polisi. Kami berharap Polda Maluku Utara segera menangkap para terduga pelaku,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, membenarkan bahwa laporan dari duo Sayuri telah diterima.

“Benar, laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

10 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

16 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago