News  

Polda Malut Segera Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Halmahera Utara

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memastikan kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara yang telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka tetap dituntaskan.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM, konsultan supervisi/pengawasan.

Dalam perkara ini, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Hanya saja usahanya tidak membuahkan hasil karena majelis hakim menolak.

Upaya perlawanan yang dilakukan para tersangka ini sudah jelas. Namun sejak bulan Juli 2023 lalu, 4 orang ini ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini tidak ditahan.

Saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah diteliti kurang lebih 4 bulan.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi cermat mengungkapkan saat ini penyidik sedang melengkapi P19 dari JPU.

“Penyidik sedang melengkapi. Perkara ini Insya Allah cepat selesai,” jelas Afriandi, Selasa, 26 Febuari 2024.

Afriandi bilang, perkara ini ditangani cukup lama, untuk itu pihaknya sedang berusaha untuk segera melengkapi petunjuk JPU dan bisa dinyatakan lengkap atau P21.

“Tenang saja, tetap kita tuntaskan perkara ini,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Bawaslu Halmahera Utara Rekomendasi Lagi PSU di TPS 1 Igobula, Galela Selatan