News

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik akun Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis.

Laporan resmi itu telah disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.

Sebelum membuat laporan, tim kuasa hukum duo Sayuri lebih dulu melayangkan somasi kepada para pemilik akun yang diduga menyebarkan narasi rasis melalui media sosial.

Sejumlah akun tersebut dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tindakan rasis, dan ancaman yang berdampak pada kondisi psikologis serta kesehatan kedua pesepakbola tersebut.

Yance Sayuri kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan rasis yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya melalui media sosial.

“Kalau saya pribadi, tidak akan menerima permintaan maaf apa pun yang disampaikan di media sosial. Mereka mengejek dan menghina kami di media sosial, lalu ingin minta maaf di sana juga? Tidak semudah itu. Saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tegas Yance di Mapolda Maluku Utara usai membuat laporan polisi, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia bilang, laporan tersebut dibuat sebagai langkah tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan ujaran rasisme.

“Kami datang ke Polda untuk melaporkan tindakan rasis yang kami alami di media sosial. Kami tidak tinggal diam dan telah memilih jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Yakob Sayuri mengungkapkan bahwa ujaran rasis mulai membanjiri akun media sosialnya usai pertandingan antara Malut United melawan Persib Bandung.

“Setelah pertandingan, saya buka media sosial dan langsung melihat banyak ujaran rasis. Bukan hanya saya yang jadi sasaran, tapi juga anak, istri, dan orang tua saya,” ungkap Yakob.

Kuasa hukum mereka, Lauriztke Mantulameten, mengatakan seluruh kronologi telah disampaikan dalam laporan. Ia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua kronologis sudah kami lampirkan dalam laporan polisi. Kami berharap Polda Maluku Utara segera menangkap para terduga pelaku,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, membenarkan bahwa laporan dari duo Sayuri telah diterima.

“Benar, laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

13 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

13 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

13 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago