Duo Sayuri saat diwawancarai awak media setelah membuat laporan di Mapolda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik akun Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis.
Laporan resmi itu telah disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Sebelum membuat laporan, tim kuasa hukum duo Sayuri lebih dulu melayangkan somasi kepada para pemilik akun yang diduga menyebarkan narasi rasis melalui media sosial.
Sejumlah akun tersebut dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tindakan rasis, dan ancaman yang berdampak pada kondisi psikologis serta kesehatan kedua pesepakbola tersebut.
Yance Sayuri kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan rasis yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya melalui media sosial.
“Kalau saya pribadi, tidak akan menerima permintaan maaf apa pun yang disampaikan di media sosial. Mereka mengejek dan menghina kami di media sosial, lalu ingin minta maaf di sana juga? Tidak semudah itu. Saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tegas Yance di Mapolda Maluku Utara usai membuat laporan polisi, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia bilang, laporan tersebut dibuat sebagai langkah tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan ujaran rasisme.
“Kami datang ke Polda untuk melaporkan tindakan rasis yang kami alami di media sosial. Kami tidak tinggal diam dan telah memilih jalur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Yakob Sayuri mengungkapkan bahwa ujaran rasis mulai membanjiri akun media sosialnya usai pertandingan antara Malut United melawan Persib Bandung.
“Setelah pertandingan, saya buka media sosial dan langsung melihat banyak ujaran rasis. Bukan hanya saya yang jadi sasaran, tapi juga anak, istri, dan orang tua saya,” ungkap Yakob.
Kuasa hukum mereka, Lauriztke Mantulameten, mengatakan seluruh kronologi telah disampaikan dalam laporan. Ia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Semua kronologis sudah kami lampirkan dalam laporan polisi. Kami berharap Polda Maluku Utara segera menangkap para terduga pelaku,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, membenarkan bahwa laporan dari duo Sayuri telah diterima.
“Benar, laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…
Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…
Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…
Oleh: Hendra Kasim BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…