News

Eliya Bachmid Terima Uang 8 Miliar dari AGK

Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Bachmid disebut menerima aliran dana senilai Rp 8 miliar dalam kasus suap atau gratifikasi yang menyeret tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

Empat kali Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eliya Bachmid dalam kasus tersebut.

Aliran dana kepada Eliya pun terungkap dalam sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Pecah Tangis Anggota DPRD Halsel di Sidang Kasus AGK

Dalam persidangan, JPU KPK mengungkapkan Eliya Bachmid telah menerima uang hasil suap dari sejumlah pihak untuk AGK sebanyak Rp 8 Miliar.

Eliya Bachmid sebelumnya berdalih AGK mempunyai utang yang harus dibayar, selain itu dia mengaku membawa sejumlah perempuan untuk AGK di Hotel, dari situ Eliya Bachmid diberikan sejumlah uang jajan.

Namun JPU KPK, Greafik kepada awak media mengungkapkan persidangan yang dilakukan ini soal tindak pidana korupsi bukan soal kasus asusila.

“JPU berdalil sesuai fakta adalah, uang yang mengalir berasal dari rekening terdakwa Ramadan Ibrahim, yang menerima uang dari beberapa orang yang kemudian uang itu bergeser ke 4 rekening,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, empat rekening yang menerima uang hasil suap ini dikuasai oleh saksi Eliya Bachmid, pemilik rekening itu salah satunya adalah atas nama Ismid Bachmid yang merupakan adik kandung saksi.

“Rekening atas nama Ismid Bachmid menerima transferan sebanyak Rp 2 miliar dari total transfer Rp 8 Miliar. Kami ingin mengalih uang transferan apakah digunakan pribadi oleh Eliya Bachmid tetapi ia tidak menjawab secara lugas, tetapi kami beranggapan itu ada. Baik keperluan yang bersangkutan maupun proyeknya,” ungkap dia.

Greafik bilang, terkait dengan fakta bahwa saksi mengungkapkan adanya permintaan perempuan-perempuan, apakah itu keinginan dari terdakwa AGK atau tidak pihaknya tidak ingin berkomentar. Itu merupakan perkembangan di persidangan.

“Yang perlu kami catat sebenarnya adalah ada peran dari Eliya Bachmid terkait dengan pemanfaatan uang. Yang kita yakini uang dari hasil tindak pidana, nanti kita lihat peran serta itu dapat kita nilai dapat diminta pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini atau tidak,” tegasnya.

Greafik menegaskan jika unsur terpenuhi Eliya Bachmid terlibat dalam kasus tersebut tentunya publik juga mengetahui pasti arahnya ke mana. Yang pastinya hasil analisa JPU yang bersangkutan ada peran serta pemanfaatan hasil tindak pidana.

“Saksi ini akan kembali dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa AGK,” ujarnya.

cermat

Recent Posts

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

2 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

12 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

4 hari ago