News

Eliya Bachmid Terima Uang 8 Miliar dari AGK

Anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Bachmid disebut menerima aliran dana senilai Rp 8 miliar dalam kasus suap atau gratifikasi yang menyeret tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).

Empat kali Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eliya Bachmid dalam kasus tersebut.

Aliran dana kepada Eliya pun terungkap dalam sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Pecah Tangis Anggota DPRD Halsel di Sidang Kasus AGK

Dalam persidangan, JPU KPK mengungkapkan Eliya Bachmid telah menerima uang hasil suap dari sejumlah pihak untuk AGK sebanyak Rp 8 Miliar.

Eliya Bachmid sebelumnya berdalih AGK mempunyai utang yang harus dibayar, selain itu dia mengaku membawa sejumlah perempuan untuk AGK di Hotel, dari situ Eliya Bachmid diberikan sejumlah uang jajan.

Namun JPU KPK, Greafik kepada awak media mengungkapkan persidangan yang dilakukan ini soal tindak pidana korupsi bukan soal kasus asusila.

“JPU berdalil sesuai fakta adalah, uang yang mengalir berasal dari rekening terdakwa Ramadan Ibrahim, yang menerima uang dari beberapa orang yang kemudian uang itu bergeser ke 4 rekening,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, empat rekening yang menerima uang hasil suap ini dikuasai oleh saksi Eliya Bachmid, pemilik rekening itu salah satunya adalah atas nama Ismid Bachmid yang merupakan adik kandung saksi.

“Rekening atas nama Ismid Bachmid menerima transferan sebanyak Rp 2 miliar dari total transfer Rp 8 Miliar. Kami ingin mengalih uang transferan apakah digunakan pribadi oleh Eliya Bachmid tetapi ia tidak menjawab secara lugas, tetapi kami beranggapan itu ada. Baik keperluan yang bersangkutan maupun proyeknya,” ungkap dia.

Greafik bilang, terkait dengan fakta bahwa saksi mengungkapkan adanya permintaan perempuan-perempuan, apakah itu keinginan dari terdakwa AGK atau tidak pihaknya tidak ingin berkomentar. Itu merupakan perkembangan di persidangan.

“Yang perlu kami catat sebenarnya adalah ada peran dari Eliya Bachmid terkait dengan pemanfaatan uang. Yang kita yakini uang dari hasil tindak pidana, nanti kita lihat peran serta itu dapat kita nilai dapat diminta pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini atau tidak,” tegasnya.

Greafik menegaskan jika unsur terpenuhi Eliya Bachmid terlibat dalam kasus tersebut tentunya publik juga mengetahui pasti arahnya ke mana. Yang pastinya hasil analisa JPU yang bersangkutan ada peran serta pemanfaatan hasil tindak pidana.

“Saksi ini akan kembali dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa AGK,” ujarnya.

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 menit ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

12 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

13 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

15 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

15 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

15 jam ago