News

Gakumdu Diam-diam Diduga Hentikan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPPS Ngidiho, Halut

Praktisi Hukum Maluku Utara menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diduga diam-diam menghentikan tindak pidana Pemilu di TPS 5 Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara.

Informasi yang diterima cermat, Berdasarkan hasil penyidikan penyidik dalam perkara nomor 04/Reg/TM/PL/Kab/32.07/11/2024, sudah cukup bukti akan tetapi waktu Penangan Perkara telah Daluwarsa dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Tindak pidana Pemilu penggelembungan suara yang diduga dilakukan ketua KPPS Maujud Biramasi itu, adalah menaikan suara Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

Kinerja Gakumdu yang lambat mendapat sorotan dari salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan ini perlu dipertanyakan. Apalagi yang diduga terlibat, tidak mungkin hanya ketua KPPS.

“Perkara ini telah ditemukan 2 alat bukti, jika dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa ini sangat disayangkan,” ucap Mirjan, Sabtu, 23 Maret 2024.

Mirjan menambahkan, jika kasus tersebut telah kedaluwarsa, kinerja Gakumdu ini perlu dipertanyakan. Apalagi dugaan adanya keterlibatan Caleg petahana yang saat ini masih terpilih.

“Langkah dari tim Gakumdu tentunya sangat merugikan pihak pelapor. Padahal banyak kasus di daerah lain, tindak Pemilu diproses hingga tuntas,” akuinya.

Mirjan bilang, Kapolres Halmahera Utara AKBP Zulfikar dan Kajari Muhammad Ahsan Thamrin harus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tergabung dalam Gakumdu.

“Saya berharap penyidik Gakumdu harus dievaluasi sehingga ke depan di Pilkada tidak terulang kembali seperti saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahdam Husein selaku Kuasa Hukum pelapor, berharap dalam penegakan hukum Gakkumdu tidak boleh tebang pilih. Mengingat, bahwa di antara para Caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah mereka para petugas KPPS yang nota bene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun.

“Kami kuasa hukum meminta supaya penyidik tidak perlu ragu-ragu apalagi takut untuk menetapkan status tersangka kepada mereka yang berlatar belakang kuat. Public Halmahera Utara menunggu keseriusan Gakkumdu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago