News

Gakumdu Diam-diam Diduga Hentikan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPPS Ngidiho, Halut

Praktisi Hukum Maluku Utara menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang diduga diam-diam menghentikan tindak pidana Pemilu di TPS 5 Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara.

Informasi yang diterima cermat, Berdasarkan hasil penyidikan penyidik dalam perkara nomor 04/Reg/TM/PL/Kab/32.07/11/2024, sudah cukup bukti akan tetapi waktu Penangan Perkara telah Daluwarsa dan tidak dapat ditindak lanjuti.

Tindak pidana Pemilu penggelembungan suara yang diduga dilakukan ketua KPPS Maujud Biramasi itu, adalah menaikan suara Caleg Nasdem nomor urut 1 Abdilla Bailusi, Caleg PKB nomor urut 1 Fahmi Musa, dan Caleg Golkar nomor urut 2 Christina Lessnusa.

Kinerja Gakumdu yang lambat mendapat sorotan dari salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly. Kasus tindak pidana pemilu yang dihentikan ini perlu dipertanyakan. Apalagi yang diduga terlibat, tidak mungkin hanya ketua KPPS.

“Perkara ini telah ditemukan 2 alat bukti, jika dihentikan dengan alasan telah kedaluwarsa ini sangat disayangkan,” ucap Mirjan, Sabtu, 23 Maret 2024.

Mirjan menambahkan, jika kasus tersebut telah kedaluwarsa, kinerja Gakumdu ini perlu dipertanyakan. Apalagi dugaan adanya keterlibatan Caleg petahana yang saat ini masih terpilih.

“Langkah dari tim Gakumdu tentunya sangat merugikan pihak pelapor. Padahal banyak kasus di daerah lain, tindak Pemilu diproses hingga tuntas,” akuinya.

Mirjan bilang, Kapolres Halmahera Utara AKBP Zulfikar dan Kajari Muhammad Ahsan Thamrin harus melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tergabung dalam Gakumdu.

“Saya berharap penyidik Gakumdu harus dievaluasi sehingga ke depan di Pilkada tidak terulang kembali seperti saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahdam Husein selaku Kuasa Hukum pelapor, berharap dalam penegakan hukum Gakkumdu tidak boleh tebang pilih. Mengingat, bahwa di antara para Caleg yang terlibat memiliki kekuasaan yang besar dan bisa melakukan intervensi sehingga yang dikorbankan adalah mereka para petugas KPPS yang nota bene tidak memiliki kekuasaan atau pengaruh apapun.

“Kami kuasa hukum meminta supaya penyidik tidak perlu ragu-ragu apalagi takut untuk menetapkan status tersangka kepada mereka yang berlatar belakang kuat. Public Halmahera Utara menunggu keseriusan Gakkumdu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

5 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

8 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

9 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

20 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

1 hari ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago