Terdakwa dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Soasio. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda kepada seorang pemuda pemilik ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, sebesar Rp 30 juta.
Kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) ini disidangkan Tim Samapta Polsek Oba Utara, Kamis, 26 September 2024.
Terdakwa dengan inisial FDP (27) alias Ical warga Gorontalo itu divonis Majelis Hakim dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, Jumat, 27 September 2024, mengungkapkan, jika tidak dibayar pidana denda maka terdakwa menjalani kurungan selama 25 hari penjara.
“Karna jumlah barang buktinya 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat dan diberatkan sanksi,” jelasnya.
Suherlin menambahkan, dari putusan Majelis Hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.
“Atas dasar putusan Pengadilan, barang bukti dan terdakwa ke Kejari Soasio untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.
Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sejumlah lomba menyambut HUT ke-80 RI.…
Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera…
Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan,…
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun tahun ini menyajikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi…
Graal Taliawo Anggota DPD-RI dari Maluku Utara, terus melakukan fungsinya sebagai perwakilan putra terbaik daerah…
Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berinisial AH (27) ditetapkan sebagai…