Terdakwa dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Soasio. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda kepada seorang pemuda pemilik ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, sebesar Rp 30 juta.
Kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) ini disidangkan Tim Samapta Polsek Oba Utara, Kamis, 26 September 2024.
Terdakwa dengan inisial FDP (27) alias Ical warga Gorontalo itu divonis Majelis Hakim dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, Jumat, 27 September 2024, mengungkapkan, jika tidak dibayar pidana denda maka terdakwa menjalani kurungan selama 25 hari penjara.
“Karna jumlah barang buktinya 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat dan diberatkan sanksi,” jelasnya.
Suherlin menambahkan, dari putusan Majelis Hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.
“Atas dasar putusan Pengadilan, barang bukti dan terdakwa ke Kejari Soasio untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…