Terdakwa dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Soasio. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda kepada seorang pemuda pemilik ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, sebesar Rp 30 juta.
Kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) ini disidangkan Tim Samapta Polsek Oba Utara, Kamis, 26 September 2024.
Terdakwa dengan inisial FDP (27) alias Ical warga Gorontalo itu divonis Majelis Hakim dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, Jumat, 27 September 2024, mengungkapkan, jika tidak dibayar pidana denda maka terdakwa menjalani kurungan selama 25 hari penjara.
“Karna jumlah barang buktinya 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat dan diberatkan sanksi,” jelasnya.
Suherlin menambahkan, dari putusan Majelis Hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.
“Atas dasar putusan Pengadilan, barang bukti dan terdakwa ke Kejari Soasio untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…