News  

Hakim Pengadilan Soasio Vonis Denda 30 Juta kepada Pemilik 120 Botol Cap Tikus

Terdakwa dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Soasio. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda kepada seorang pemuda pemilik ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, sebesar Rp 30 juta.

Kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) ini disidangkan Tim Samapta Polsek Oba Utara, Kamis, 26 September 2024.

Terdakwa dengan inisial FDP (27) alias Ical warga Gorontalo itu divonis Majelis Hakim dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, Jumat, 27 September 2024, mengungkapkan, jika tidak dibayar pidana denda maka terdakwa menjalani kurungan selama 25 hari penjara.

“Karna jumlah barang buktinya 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat dan diberatkan sanksi,” jelasnya.

Suherlin menambahkan, dari putusan Majelis Hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.

“Atas dasar putusan Pengadilan, barang bukti dan terdakwa ke Kejari Soasio untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.

Baca Juga:  2 Lurah di Ternate Diduga Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Bawaslu
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi