Terdakwa dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Soasio. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan denda kepada seorang pemuda pemilik ratusan botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, sebesar Rp 30 juta.
Kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) ini disidangkan Tim Samapta Polsek Oba Utara, Kamis, 26 September 2024.
Terdakwa dengan inisial FDP (27) alias Ical warga Gorontalo itu divonis Majelis Hakim dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat, Jumat, 27 September 2024, mengungkapkan, jika tidak dibayar pidana denda maka terdakwa menjalani kurungan selama 25 hari penjara.
“Karna jumlah barang buktinya 120 botol, dan belum ada masa tanggungan yang berat dan diberatkan sanksi,” jelasnya.
Suherlin menambahkan, dari putusan Majelis Hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.
“Atas dasar putusan Pengadilan, barang bukti dan terdakwa ke Kejari Soasio untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa akan diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara merencanakan lelang aset kendaraan roda dua di atas…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, merevisi dokumen Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Tahun…
Oleh: Dinda Rahma Al-Hujairah PEMERINTAH kembali meluncurkan langkah ambisius melalui program nasional pendirian 80.000 Koperasi…
Generasi Muda Sultan Baabullah (Gemusba) menilai pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 19,64 persen pada…
Upaya memperkuat identitas Kelurahan Tubo sebagai salah satu kampung tua di Kota Ternate terus didorong…