Polda Maluku Utara dan Forkopinda saat konfrensi pers. Foto: Istimewa
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengungkap keberadaan 16 pucuk senjata api ilegal yang disimpan sejumlah warga di Kabupaten Halmahera Utara. Belasan senjata tersebut diserahkan secara sukarela kepada kepolisian dan ditampilkan dalam konferensi pers seusai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin, 17 Agustus 2026.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, penyerahan senjata api tersebut merupakan hasil dari langkah kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar menyerahkan senjata yang masih disimpan.
“Penyerahan senjata api ini merupakan imbas dari pengungkapan kepemilikan senjata api yang sebelumnya dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Halmahera Utara,” kata Arif.
Sebanyak lima warga menyerahkan senjata api ilegal tersebut. Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Dari penyerahan tersebut, Polda Maluku Utara menerima 16 pucuk senjata api, empat magasin, dan 138 butir amunisi berbagai kaliber. Sebanyak 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang, sedangkan lima lainnya merupakan senjata api laras pendek.
Arif menjelaskan, hasil pendalaman awal menunjukkan senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata rakitan dan amunisi yang masih disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.
Namun, terdapat empat pucuk senjata api organik yang disebut berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Arif menegaskan, keberadaan senjata api ilegal bukan persoalan sederhana karena dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat apabila jatuh ke tangan yang salah.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegasnya.
Polda Maluku Utara pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lain, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut untuk melapor,” pungkas Arif.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Maluku Utara menyerahkan dukungan sarana dan prasarana kepada empat kelompok…
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. GENAP 81 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal…
Ancaman perburuan kembali menghantui satwan endemik kuskus bermata biru di Pulau Ternate, Maluku Utara. Seekor…
Oleh: H. Mochtar Hasim, SP, M.Si BULAN Agustus selalu menghadirkan suasana yang berbeda dalam…
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat…
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…