News

Imigrasi Malut Tindak 30 WNA hingga Serap PNBP Rp 103 Miliar Selama 2025

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, melakukan penindakan adminisrratif keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bumi Moloku Kieraha di tahun 2025.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate sendiri melakukan penindakan Deportasi terhadap 25 WNA dengan rincian 23 warga negara Vietnam, 1 warga negara Afganistan dan 1 Warga Negara Pakistan.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, terdapat 5 WNA, dengan rincian 4 orang warga negara Filipina yang dideportasi dan 1 orang warga negara Sierra Leone dilakukan Pendetesian.

Kakanwil Ditrektorat Jenderal Imigrasi, Maluku Utara Ridwan, dalam press release mengatan penindakan yang dilakukan jajaran Imigrasi terhadap puluhan WNA ini karena terbukti melanggar.

“Penindakan Administratif Keimigrasian ini yang dilakukan jajaran, terdapat 30 WNA, 29 orang WNA dilakukan deportasi sementara 1 WNA dilakukan Pedetensian,” jelas Ridwan didampingi Kabid Gakum, Kakanim Tobelo Muhammd Fadhli dan Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ternate, Abdillah Syafiuddin. Senin 24 November 2025.

Ridwan menambahkan, Imigrasi Ternate serap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dokumen perjalanan, PNBP Ijin tinggal hingga akhir november 2025 ini sebesar Rp.30.831.700.000. Sementara Imigrasi Tobelo mencapai Rp72.745.800.000.

“Hingga akhir November ini total PNBP dari 2 Kantor Imigrasi sebanyak Rp.103.577.500.000,” ujarnya.

Ridwan bilang, sementara untuk ijin tinggal yang diterbitkan, diperpanjang hingga alih status dan lainya, di Imigrasi Ternate sebanyak 7.080 penerbit sementara Imigrasi Tobelo, sebanyak 13.753 penerbit.

“Sementara untuk paspor, di Imigrasi Ternate, paspor biasa 2.000 orang, paspor elektronik 2.328 orang, di Imigrasi Tobelo, paspor biasa 411 orang, paspor elektronik 533 orang,” jelasnya.

Sementara keberadaan WNA di Maluku Utara, yang diawasi Imigrasi Ternate, dengan rincihan, Kota Ternate sebanyak 179 orang, Kota Tidore Kepulauan 56 orang, Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Selatan 11.655 orang, Kepulauan Sula 10 Orang dan Pulau Taliabu 133 orang.

Sementara wilayah Imigrasi Tobelo, di Halmahera Utara 17 orang, Halmahera Timur 103 orang, Halmahera Tengah 22.303 orang dan Pulau Morotai 3 orang.

“Total WNA di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara sebanyak 34.460 orang,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Morotai Pastikan Akan Tindak Tegas Bripda Rian atas Dugaan Penggelapan Mobil Pajero

Kapolres Pulau Morotai, Dedi Wijayanto, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat kasus penggelapan…

20 jam ago

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Bastiong, Ternate

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate meringkus dua pria berinisial S.I. (44) dan I.I. (29) yang…

20 jam ago

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Malut, Minggu 1 Maret 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 adalah hari kesepuluh ibadah pada…

1 hari ago

Koalisi di Maluku Utara Desak Prabowo dan DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah…

1 hari ago

Keluhkan Pemadaman Listrik Molor, Warga Morotai: Buka Puasa Terganggu

Sejumlah warga di Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari…

1 hari ago

Denda Rp500 Miliar Dinilai Bukan Solusi, JATAM Desak Cabut Izin PT Karya Wijaya

Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500…

2 hari ago