Carmela didampingi petugas Imigrasi di bandara. Foto: Istimewa
Seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Carmela Hermalina Abigail Wheeler dideportasi Imigrasi Tobelo lantaran tidak memilik izin tinggal di Indonesia.
Carmela dikenakan deportasi pada Rabu, 08 November 2023 di Bandara Internasional I Gusti Ngura Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penegakan hukum keimigrasian.
“Carmela dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak memiliki izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia,” kata Andri kepada cermat, Rabu, 8 November 2023.
“Tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan penangkalan dengan alasan kemanusiaan, mengingat ia merupakan anak dari seorang ibu WNI,” sambungnya.
Andri bilang, kendati Carmela memiliki paspor Amerika Serikat dengan nomor A35155102 dengan masa berlaku sampai 03 Agustus 2028, tetapi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dilakukan pengawasan keberangkatan dengan didampingi 2 (dua) orang petugas imigrasi.
“Jadi WNA ini akan menggunakan pesawat maskapai Korea Air dengan nomor penerbangan DL 7873 pada hari ini, Rabu, 08 November 2013 pada pukul 00.25 WIT,” ujarnya.
Dia menambahkan, Tim Imigrasi memastikan WNA tersebut berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
——
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat Husni
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…