Imigrasi Tobelo Deportasi Seorang WNA Asal Amerika

Carmela didampingi petugas Imigrasi di bandara. Foto: Istimewa

Seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Carmela Hermalina Abigail Wheeler dideportasi Imigrasi Tobelo lantaran tidak memilik izin tinggal di Indonesia.

Carmela dikenakan deportasi pada Rabu, 08 November 2023 di Bandara Internasional I Gusti Ngura Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penegakan hukum keimigrasian.

“Carmela dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak memiliki izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia,” kata Andri kepada cermat, Rabu, 8 November 2023.

“Tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan penangkalan dengan alasan kemanusiaan, mengingat ia merupakan anak dari seorang ibu WNI,” sambungnya.

Andri bilang, kendati Carmela memiliki paspor Amerika Serikat dengan nomor A35155102 dengan masa berlaku sampai 03 Agustus 2028, tetapi dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dilakukan pengawasan keberangkatan dengan didampingi 2 (dua) orang petugas imigrasi.

“Jadi WNA ini akan menggunakan pesawat maskapai Korea Air dengan nomor penerbangan DL 7873 pada hari ini, Rabu, 08 November 2013 pada pukul 00.25 WIT,” ujarnya.

Dia menambahkan, Tim Imigrasi memastikan WNA tersebut berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

——

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Imigrasi Tobelo Berbagi Takjil untuk Warga