News

Ini Penjelasan Kampus UMMU Soal Mantan Mahasiswa Gugat Rektor

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) mengimbau para mahasiswanya untuk menjalani kuliah sesuai prosedur tanpa manipulasi.

Imbauan ini disampaikan usai kampus tersebut digugat salah satu mantan mahasiswanya yang belum mendapat ijazah dan transkrip nilainya setelah wisuda.

Mantan mahasiswa tersebut diduga melakukan manipulasi dalam proses mendapatkan gelar dan saat ini kasusnya tengah ditangani penegak hukum.

Dekan Fakultas Hukum yang juga Kuasa Hukum UMMU, Rahim Yasin mengatakan, kampus akan memastikan setiap mahasiswa yang diwisuda telah menjalani seluruh proses perkuliahan sesuai prosedur.

“Mahasiswa harus mengikuti proses mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa, sampai dengan mengikuti ujian proposal dan ujian skripsi,” jelasnya di Ternate, Rabu (6/10).
Jika ada rekayasa, sambungnya, hal tersebut bertentangan dengan hukum.

“Jika ada rekayasa itu sangat berbahaya. Ijazah itu cacat hukum, dan Muhammadiyah tidak mau ada yang seperti itu. Usahakan tidak ada yang bermasalah,” tegasnya.

Rahim bilang, mengenai gugatan mantan mahasiswa dirinya mempersilahkan, karena itu merupakan hak seseorang yang merasa dirinya dirugikan.

“Tetapi proses ujian skripsi dari mantan mahasiswa itu penuh dengan manipulasi dan kesalahan-kesalahan akademik, maka perlu diperbaiki,” terangnya.

Menurutnya, UMMU sudah sangat membantu mantan mahasiswa tersebut. Namun ijazahnya belum ditandatangani.

“Proses pidana lagi berjalan terhadap dia, makanya kami pending hingga menunggu putusan PN Ternate, dihukum bersalah atau tidak. Jika bersalah kita akan meninjau kembali ijazah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mantan mahasiswa tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ternate dalam kasus menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak.

cermat

Recent Posts

Jaksa Tahan Syahril Rajak dalam Kasus Korupsi Pembangunan Letter Sign Halbar

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan mantan Sekda Halmahera…

3 jam ago

Investasi Rp357 Triliun untuk Kebijakan Tata Ruang, Kini Jadi Penggerak Ekonomi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan tata ruang…

7 jam ago

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

1 hari ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

1 hari ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

1 hari ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

1 hari ago