News

Istri Oknum Brimob Bantah Narasi KDRT, Klaim Tak Pernah Beri Kuasa kepada Pihak Tertentu

Pipin Wulandari, istri anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka Rehan Adam Perdana, membantah sejumlah narasi yang beredar mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya. Ia menegaskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pipin didampingi tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Pipin, Mirjan Marsaoly, mengatakan pihaknya menerima surat kuasa tertanggal 8 Juni 2026 untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menyampaikan klarifikasi atas perkara yang beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik.

“Pipin Wulandari ingin memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang beberapa bulan lalu dialaminya,” kata Mirjan.

Dalam kesempatan itu, Pipin terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menurutnya terdampak oleh polemik tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan kerabat yang telah memberikan dukungan selama menjalani masa pemulihan.

Menurut Pipin, ia merasa perlu menyampaikan klarifikasi karena persoalan rumah tangganya telah menjadi konsumsi publik dan memunculkan berbagai pemberitaan yang, menurutnya, tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya.

Ia membantah narasi yang menyebut dirinya dipukul, kepalanya dibenturkan ke dinding, maupun tubuhnya dibanting oleh suaminya.

Pipin mengakui memang terjadi perselisihan dengan suaminya. Namun, ia menyebut cedera yang dialaminya bermula dari cekcok dan tarik-menarik saat keduanya memperebutkan suatu barang.

“Saya berlari, lalu ditarik oleh suami saya karena tidak ingin saya keluar dan berteriak. Kemudian saya terjatuh hingga kepala saya terbentur lantai,” ujarnya.

Pipin menegaskan, pernyataan tersebut merupakan versi kejadian yang ia alami. Menurutnya, saat peristiwa itu terjadi hanya ada dirinya, suami, serta dua anak mereka yang masih berusia balita.

Ia juga menyayangkan berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang dinilainya telah membentuk opini publik dan memberikan tekanan terhadap keluarganya.

“Saya tidak pernah meminta masalah ini menjadi viral dan bukan saya yang memviralkan,” katanya.

Selain itu, Pipin mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu pada tahap awal perkara untuk mewakilinya dalam konferensi pers maupun mendorong proses pelaporan pidana terhadap suaminya.

Setelah kondisi kesehatannya membaik, Pipin mengaku memilih berdamai dengan suaminya. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil atas kehendaknya sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Saya memutuskan berdamai dengan suami. Keputusan itu saya ambil atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari siapa pun,” tegasnya.

Pipin mengatakan dirinya telah menemui suaminya saat masih ditahan di Polres Ternate. Dalam pertemuan itu, keduanya saling meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis.

Meski demikian, upaya perdamaian yang telah disampaikan kepada penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak menghentikan proses hukum karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

Ia juga meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta agar menghentikan narasi yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya.

Selain itu, Pipin mengungkapkan telah mengajukan surat permohonan keringanan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Kum Polda Maluku Utara pada 20 Juni 2026.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Pipin, Nurul Mulyani, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, berbagai keberatan terhadap konstruksi perkara telah disampaikan sejak tahap penyidikan hingga rekonstruksi.

“Namun seluruh fakta dan keterangan nantinya akan diuji dalam persidangan. Kami akan mengikuti proses sidang yang berjalan,” kata Nurul.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari penyidik maupun jaksa penuntut umum terkait pernyataan yang disampaikan Pipin dan tim kuasa hukumnya.

redaksi

Recent Posts

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

5 jam ago

Aplikasi ‘Teras Pendidikan’ Disiapkan untuk Pantau Kinerja Guru di Taliabu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…

19 jam ago

Disdik Taliabu Gagas Hari Belajar Guru, Bahasa Daerah hingga Kesenian Masuk Kurikulum

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…

19 jam ago

Harga BBM Turun Mulai Agustus, Warga Taliabu Harap Pertamax Lebih Murah Lagi

PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…

19 jam ago

Status 3T Dicabut, Disdik Taliabu Pastikan Program Afirmasi Tetap Berjalan

Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…

19 jam ago

Menanam di Pekarangan, Menjaga Inflasi Maluku Utara

Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…

22 jam ago