Kantor Polres Ternate. Foto: Samsul L
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Tersangka dengan inisial M ini adalah anggota Satpol PP Kota Ternate, yang ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Kamis, 6 Maret 2025.
Widya menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sementara tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, M ditetapkan berdasarkan dua laporan dari jurnalis. Kini masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…
Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…