Kantor Polres Ternate. Foto: Samsul L
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Tersangka dengan inisial M ini adalah anggota Satpol PP Kota Ternate, yang ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Kamis, 6 Maret 2025.
Widya menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sementara tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, M ditetapkan berdasarkan dua laporan dari jurnalis. Kini masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…