Kantor Polres Ternate. Foto: Samsul L
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Tersangka dengan inisial M ini adalah anggota Satpol PP Kota Ternate, yang ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Kamis, 6 Maret 2025.
Widya menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Sementara tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,
“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, M ditetapkan berdasarkan dua laporan dari jurnalis. Kini masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.
“Dalam kasus ini, M dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…