Seorang PPK di BWS Maluku Utara saat keluar dari Kantor Kejati. Foto: Samsul/cermat
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan panggilan klarifikasi terhadap salah satu pejabat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara atas buntut dari laporan yang diajukan salah satu LSM.
Sebelumnya, LSM ini mengajukan laporan dugaan korupsi sejumlah paket di Maluku Utara, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Indonesia (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Sesuai pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, terlihat 2 orang mengenakan kameja putih sambil memegang map berwarna kuning. Satu di antaranya merupakan terlapor yang datang dengan kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Maluku Utara, Edi Sukirman.
Informasi yang diterima cermat, temuan ini berdasarkan dokumen BPK RI Nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022.
Dari sejumlah proyek ini ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Salah satunya pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebesar Rp 1.241.013.797,31.
Hal ini atas pekerjaan kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp 405.367.933.75. Proyek ini dikerjakan PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021 dengan nilai Pekerjaan sebesar Rp 19.729.500.000. Waktu pelaksanaannya 210 kalender.
Edi Sukirman ketika ditemui cermat mengakui, kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke Kejati Maluku Utara.
“Panggilan klarifikasi atas temuan BPK di Balai Wilayah Sungai, Maluku Utara,” jelas Edi didampingi rekannya yang memegang map kuning berisi berkas, Selasa, 17 Oktober 2023.
Edi menambahkan, kehadirannya di sini kerana ada laporan dari salah satu LSM ke Kejati Maluku Utara.
“Saya hadir sebagai terlapor,” akuinya.
Edi bilang, dalam laporan yang diajukan sesuai temuan itu, terdapat sejumlah proyek mulai dari Sofifi hingga di kabupaten lainnya di Maluku Utara.
“Proyek yang dilaporkan ini ada di Sofifi, Wairoro di Halmahera Timur. Proyek ini mulai dari talut, normalisasi hingga irigasi,” katanya.
Edi menegaskan, temuan BPK RI ini, pihaknya telah menyelesaikan, dan hari ini kehadirannya diminta untuk menunjukan bukti-bukti penyelesaiannya.
“Temuan BPK itu sudah dibayar, jadi bukti bayarnya diminta di kita, sudah dibayar atau belum. Yang jelas sudah dikembalikan dan sudah lunas semua,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…
Oleh: Agus SB* SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…
Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…
Oleh: Agus SB “BINGUNG!”, kata yang spontan meluncur dari gumaman saya ketika keluar dari…
“Saya pernah bertanya pada Sultan Tidore, Ou (sebutan untuk sultan) mau jadi apa? Ou bilang:…
Video yang memperlihatkan cuaca buruk di Dermaga Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku…