News

Jaksa Periksa Seorang Pejabat BWS soal Temuan Sejumlah Proyek di Maluku Utara

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan panggilan klarifikasi terhadap salah satu pejabat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara atas buntut dari laporan yang diajukan salah satu LSM.

Sebelumnya, LSM ini mengajukan laporan dugaan korupsi sejumlah paket di Maluku Utara, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Indonesia (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Sesuai pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, terlihat 2 orang mengenakan kameja putih sambil memegang map berwarna kuning. Satu di antaranya merupakan terlapor yang datang dengan kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Maluku Utara, Edi Sukirman.

Informasi yang diterima cermat, temuan ini berdasarkan dokumen BPK RI Nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022.

Dari sejumlah proyek ini ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Salah satunya pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebesar Rp 1.241.013.797,31.

Hal ini atas pekerjaan kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp 405.367.933.75. Proyek ini dikerjakan PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021 dengan nilai Pekerjaan sebesar Rp 19.729.500.000. Waktu pelaksanaannya 210 kalender.

Edi Sukirman ketika ditemui cermat mengakui, kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke Kejati Maluku Utara.

“Panggilan klarifikasi atas temuan BPK di Balai Wilayah Sungai, Maluku Utara,” jelas Edi didampingi rekannya yang memegang map kuning berisi berkas, Selasa, 17 Oktober 2023.

Edi menambahkan, kehadirannya di sini kerana ada laporan dari salah satu LSM ke Kejati Maluku Utara.

“Saya hadir sebagai terlapor,” akuinya.

Edi bilang, dalam laporan yang diajukan sesuai temuan itu, terdapat sejumlah proyek mulai dari Sofifi hingga di kabupaten lainnya di Maluku Utara.

“Proyek yang dilaporkan ini ada di Sofifi, Wairoro di Halmahera Timur. Proyek ini mulai dari talut, normalisasi hingga irigasi,” katanya.

Edi menegaskan, temuan BPK RI ini, pihaknya telah menyelesaikan, dan hari ini kehadirannya diminta untuk menunjukan bukti-bukti penyelesaiannya.

“Temuan BPK itu sudah dibayar, jadi bukti bayarnya diminta di kita, sudah dibayar atau belum. Yang jelas sudah dikembalikan dan sudah lunas semua,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemprov hingga DPRD Malut Dukung Rencana PT Smart Masindo Bangun SMA di Pulau Gebe

Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…

14 jam ago

Hendri Susilo Ungkap Alasan Malut United Gagal Menang saat Jumpa Bali United

Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…

15 jam ago

Malut United Gagal Petik Tiga Poin di Kandang saat Imbang Lawan Bali United

Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…

24 jam ago

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Kepastian Hukum atas Tanah

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…

1 hari ago

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…

1 hari ago

66 Anggota Paskibraka Kota Ternate Dikukuhkan

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

2 hari ago