News

Jaksa Periksa Seorang Pejabat BWS soal Temuan Sejumlah Proyek di Maluku Utara

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan panggilan klarifikasi terhadap salah satu pejabat di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara atas buntut dari laporan yang diajukan salah satu LSM.

Sebelumnya, LSM ini mengajukan laporan dugaan korupsi sejumlah paket di Maluku Utara, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Indonesia (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Sesuai pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, terlihat 2 orang mengenakan kameja putih sambil memegang map berwarna kuning. Satu di antaranya merupakan terlapor yang datang dengan kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BWS Maluku Utara, Edi Sukirman.

Informasi yang diterima cermat, temuan ini berdasarkan dokumen BPK RI Nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022.

Dari sejumlah proyek ini ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Salah satunya pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebesar Rp 1.241.013.797,31.

Hal ini atas pekerjaan kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp 405.367.933.75. Proyek ini dikerjakan PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021 dengan nilai Pekerjaan sebesar Rp 19.729.500.000. Waktu pelaksanaannya 210 kalender.

Edi Sukirman ketika ditemui cermat mengakui, kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang masuk ke Kejati Maluku Utara.

“Panggilan klarifikasi atas temuan BPK di Balai Wilayah Sungai, Maluku Utara,” jelas Edi didampingi rekannya yang memegang map kuning berisi berkas, Selasa, 17 Oktober 2023.

Edi menambahkan, kehadirannya di sini kerana ada laporan dari salah satu LSM ke Kejati Maluku Utara.

“Saya hadir sebagai terlapor,” akuinya.

Edi bilang, dalam laporan yang diajukan sesuai temuan itu, terdapat sejumlah proyek mulai dari Sofifi hingga di kabupaten lainnya di Maluku Utara.

“Proyek yang dilaporkan ini ada di Sofifi, Wairoro di Halmahera Timur. Proyek ini mulai dari talut, normalisasi hingga irigasi,” katanya.

Edi menegaskan, temuan BPK RI ini, pihaknya telah menyelesaikan, dan hari ini kehadirannya diminta untuk menunjukan bukti-bukti penyelesaiannya.

“Temuan BPK itu sudah dibayar, jadi bukti bayarnya diminta di kita, sudah dibayar atau belum. Yang jelas sudah dikembalikan dan sudah lunas semua,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

53 WBP Lapas Tobelo Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, memberikan remisi khusus Idulfitri kepada Warga…

2 hari ago

Seusai Ramadhan

Oleh: Agus SB*   SENJA hingga jelang berbuka puasa terakhir di tanggal 20 ataupun 21…

2 hari ago

Insiden Pelemparan di Tobelo Saat Pawai Sambut Idulfitri, Kapolres: Seluruh Masyarakat Jaga Persatuan dan Toleransi Beragama

Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi…

2 hari ago

Idul Fitri, Iptek dan Gusumi/Jole

Oleh: Agus SB   “BINGUNG!”, kata yang spontan meluncur dari gumaman saya ketika keluar dari…

3 hari ago

Jakofi dan Proyek Kebaikan

“Saya pernah bertanya pada Sultan Tidore, Ou (sebutan untuk sultan) mau jadi apa? Ou bilang:…

4 hari ago

Cuaca Buruk Hantam Pelabuhan Wayabula Morotai, Warga Diimbau Waspada

Video yang memperlihatkan cuaca buruk di Dermaga Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku…

4 hari ago