Tersangka saat didamping kuasa hukum, saat jaksa melakukan penahanan. Foto: Istimewa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 pada Biro Kesra Provinsi tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.308.049.000.
Satu orang tersangka yang ditetapkan dan kini telah ditahan itu adalah Direktur CV. SC, Frans Tendean. Saat ini berkasnya juga telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah mantan Karo Kesra Maluku Utara. Kini dia sedang menjalani proses persidangan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID-19, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.187.800.000.
Frans Tendean telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, selama 20 hari, untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi cermat, Kamis 7 November 2024, membenarkan penahanan satu tersebut.
“Iya benar, kemarin satu tersangka ditahan,” jelasnya dan mengakhiri.
Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh…
Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) di Desa Tabanoma, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) diberangkatkan untuk mengikuti 8th Indonesian…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan membuka pelayanan administrasi kependudukan…
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Pulau Morotai melalui bidang YANKES melaksanakan monitoring,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau…