Tersangka saat didamping kuasa hukum, saat jaksa melakukan penahanan. Foto: Istimewa
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 pada Biro Kesra Provinsi tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.308.049.000.
Satu orang tersangka yang ditetapkan dan kini telah ditahan itu adalah Direktur CV. SC, Frans Tendean. Saat ini berkasnya juga telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah mantan Karo Kesra Maluku Utara. Kini dia sedang menjalani proses persidangan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait COVID-19, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 2.187.800.000.
Frans Tendean telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, selama 20 hari, untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi cermat, Kamis 7 November 2024, membenarkan penahanan satu tersebut.
“Iya benar, kemarin satu tersangka ditahan,” jelasnya dan mengakhiri.
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…