News

Jaksa Tahan Dirut PT TJM di Kasus Korupsi Anggaran Perusda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), HAK alias Hamka, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) tahun 2020.

Sebelumnya, Hamka dua kali manggkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025 lalu saat penetapan status tersangka dilakukan. Selain Hamka, dua tersangka lain adalah FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM selaku Kepala BPPKAD di Pulau Taliabu tahun 2020.

Kepala Kejari Pulau Taliabu Nurwinardi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap Hamka atas tindak pidana korupsi. “HAK ditahan berdasarkan usulan dari penyidik,” kata Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi kepada cermat, Jumat 12 September 2025.

Sementara disentil soal aliran dana penyertaan modal perusda mengarah kepada siapa saja, kata dia, itu adalah bagian dari penyidikan. “Aliran dananya ke siapa saja, tapi yang jelas yang bertanggung jawab saat ini adalah 3 orang tersangka tersebut.”

Dalam kasus peyertaan modal tersebut, ada 23 orang saksi dan 2 saksi ahli yang dimintai keterangan sampai dengan penetapan tersangka saat ini.

“Kami akan perintahkan penyidik untuk segera melakukan pemberkasan perkara. Sehingga perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Di luar dari 3 orang tersaka kasus penyertaan modal ini, Kejari Pulau Taliabu masih menelusuri perkembangan kasus tersebut dan belum dapat memastikan tambahan tersangka lainnya.

“Sementara dari penyidik baru 3 tersangka yang ditahan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tambahnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

cermat

Recent Posts

Dimas Drajad Minta Maaf Debutnya di Malut United Tercoreng Usai Kalah Lawan Persik

Dimas Drajad melakoni debutnya bersama Malut United FC saat menghadapi Persik Kediri pada pekan kelima…

3 jam ago

Jumat Berkah, Jembatan Penghubung Desa-desa di Taliabu Ini Digratiskan Pemiliknya

Yeni K Gabriel, pemilik jembatan yang menghubungkan sejumlah desa di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggratiskan…

3 jam ago

Graal Suarakan Keluhan Warga ke Pemerintah Pusat

“Bagaimana strategi Kementerian Perhubungan untuk membangun transportasi di daerah kepulauan? Maluku Utara adalah daerah kepulauan.…

5 jam ago

Hendri Susilo Ungkap Masalah Chemistry Jadi Penyebab Malut United Kalah Lawan Persik

Malut United FC kalah dengan skor 2-1 saat melawat ke markas Persik Kediri pada pekan…

6 jam ago

Reses 30 Anggota DPRD Ternate Diharapkan Berkualitas

Puluhan anggota DPRD di Kota Ternate, Maluku Utara akan melaksanakan reses untuk masa sidang ketiga…

10 jam ago

Pemda Haltim Akan Menata Kembali Pasar Jiko Mobon untuk Prioritaskan Pedagang Lokal

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil…

12 jam ago