News

Jaksa Tahan Dirut PT TJM di Kasus Korupsi Anggaran Perusda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), HAK alias Hamka, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) tahun 2020.

Sebelumnya, Hamka dua kali manggkir dari panggilan penyidik pada 3 September 2025 lalu saat penetapan status tersangka dilakukan. Selain Hamka, dua tersangka lain adalah FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM selaku Kepala BPPKAD di Pulau Taliabu tahun 2020.

Kepala Kejari Pulau Taliabu Nurwinardi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap Hamka atas tindak pidana korupsi. “HAK ditahan berdasarkan usulan dari penyidik,” kata Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi kepada cermat, Jumat 12 September 2025.

Sementara disentil soal aliran dana penyertaan modal perusda mengarah kepada siapa saja, kata dia, itu adalah bagian dari penyidikan. “Aliran dananya ke siapa saja, tapi yang jelas yang bertanggung jawab saat ini adalah 3 orang tersangka tersebut.”

Dalam kasus peyertaan modal tersebut, ada 23 orang saksi dan 2 saksi ahli yang dimintai keterangan sampai dengan penetapan tersangka saat ini.

“Kami akan perintahkan penyidik untuk segera melakukan pemberkasan perkara. Sehingga perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Di luar dari 3 orang tersaka kasus penyertaan modal ini, Kejari Pulau Taliabu masih menelusuri perkembangan kasus tersebut dan belum dapat memastikan tambahan tersangka lainnya.

“Sementara dari penyidik baru 3 tersangka yang ditahan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tambahnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago