News  

Jelang Pemilu, Panwaslu Ternate Tengah Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

Sosialisasi digelar Panwaslu Ternate Tengah. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara resmi menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Selasa, 14 November 2023.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Boulevard ini melibatkan lurah di 16 Kelurahan Ternate Tengah, pihak Koramil, Polsek, Puskesmas dan KUA.

“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai respons cepat kami terhadap rilis Bawaslu tentang 10 Provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dalam Pemilu 2024, dan Maluku Utara berada di posisi pertama lantaran meraih skor maksimal 100 poin. Posisinya diikuti Sulawesi Utara dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin,” ungkap Ketua Panwaslu Ternate Tengah, Musadat Ishak.

Musadat bilang, kegiatan ini sebagai sala satu antisipasi menghadapi tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November sampai dengan 10 Februari mendatang.

Ia menjelaskan, aturan yang mengatur tentang netralitas ASN sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pasal ini menegaskan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Harapannya lewat sosialisasi ini ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis jelang kampanye pemilu mendatang,” jelasnya.

Selain itu, kata Musadat ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan juga tegas diatur dalam undang-undang kepemiluan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Serta suda ada Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kami berharap pada pemilu kali ini tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN baik secara langsung maupun di media sosial, karena sudah banyak aturan yang melarang hal tersebut. Apalagi tanggal 28 November sudah akan masuk masa kampanye,” tuturnya.

Baca Juga:  Penyerapan DAK untuk Proyek Jalan dan Jembatan di Ternate Sudah 30 Persen

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni