Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu ketika diwawancarai cermat di ruang kerjanya. Foto: Samsul L
Joice Amelia Ussu fokus menuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan pejabat lama, setelah ia resmi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Ternate.
“Saya baru dilantik kemarin, jadi yang pertama kali saya lakukan tentu melihat perkara-perkara yang diserah terima dari pejabat sebelumnya,” jelas Joice saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Januari 2025.
Joice bilang ia akan lihat kasus apa saja yang masih dalam tunggakan, baik yang sedang berjalan, yang masih sidang, maupun dari SPDP, tahap I, tahap II sampai perkara yang sudah inkrah.
“Kalau ada tunggakan, saya lihat dulu satu-satu. Untuk sementara sih langkah awal saya seperti itu,” akuinya.
Mantan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini memaparkan, sesuai SOP, suatu perkara dikatakan tuntas, apabila sudah ada putusan inkrah. Dan kalau sudah inkrah mala harus dieksekusi, karena kalau belum eksekusi artinya, kata ia, belum tuntas suatu perkara.
Namun, kata Joice, eksekusi juga bukan hanya berurusan dengan pidana badan, tetapi juga denda dan barang bukti. Ini semua termasuk di dalam ketentuan.
“Kita juga ada aplikasi CMS (Case Management System). Jadi terpantau mana perkara yang sudah selesai, terpantau di CMS,” pungkasnya.
Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib “Homo sapiens holds the record among all organisms for driving…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar aksi penanaman mangrove di…
Alunan lembut musik klasik melantun dari lobi Meti Cottage, menyatu dengan deburan ombak konstan di…
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara mengajak puluhan jurnalis meningkatkan capacity building…
Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar seluruh Puskesmas Pembantu…