News

Kadinkes Tidore Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Ksehatan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

4 tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11 Fd.1/02/2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.

Para tersangka yang langsung dilakukan penahanan ini, mereka di antaranya Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, pejabat pembuat komitmen (PPK) AM, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) YS, dan pelaksana kegiatan SYM.

Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala, yang melekat di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Widi Trismono mengatakan, penyidik dalam menangani perkara kausus di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak tersangka yang tidak boleh diabaikan.

“Jadi, dalam penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah melakukan sesuai prosedur,” jelasnya, Selasa, 4 Febuari 2025.

Widi menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Soasio, sambil tim penyidik melengkapi berkas.

“Penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” tandasnya.

Widi bilang, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64. Kasus ini kemudian ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

10 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

12 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

14 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

22 jam ago