News

Kadinkes Tidore Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Ksehatan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

4 tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11 Fd.1/02/2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.

Para tersangka yang langsung dilakukan penahanan ini, mereka di antaranya Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, pejabat pembuat komitmen (PPK) AM, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) YS, dan pelaksana kegiatan SYM.

Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala, yang melekat di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Widi Trismono mengatakan, penyidik dalam menangani perkara kausus di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak tersangka yang tidak boleh diabaikan.

“Jadi, dalam penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah melakukan sesuai prosedur,” jelasnya, Selasa, 4 Febuari 2025.

Widi menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Soasio, sambil tim penyidik melengkapi berkas.

“Penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” tandasnya.

Widi bilang, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64. Kasus ini kemudian ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

9 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

9 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

11 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

11 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

11 jam ago