News

Kadinkes Tidore Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Ksehatan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

4 tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11 Fd.1/02/2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.

Para tersangka yang langsung dilakukan penahanan ini, mereka di antaranya Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, pejabat pembuat komitmen (PPK) AM, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) YS, dan pelaksana kegiatan SYM.

Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala, yang melekat di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Widi Trismono mengatakan, penyidik dalam menangani perkara kausus di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak tersangka yang tidak boleh diabaikan.

“Jadi, dalam penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah melakukan sesuai prosedur,” jelasnya, Selasa, 4 Febuari 2025.

Widi menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Soasio, sambil tim penyidik melengkapi berkas.

“Penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” tandasnya.

Widi bilang, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64. Kasus ini kemudian ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

cermat

Recent Posts

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

2 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

12 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

17 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

4 hari ago