News

Kadinkes Tidore Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Ksehatan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

4 tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11 Fd.1/02/2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025.

Para tersangka yang langsung dilakukan penahanan ini, mereka di antaranya Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, pejabat pembuat komitmen (PPK) AM, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) YS, dan pelaksana kegiatan SYM.

Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Galala, yang melekat di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Widi Trismono mengatakan, penyidik dalam menangani perkara kausus di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak tersangka yang tidak boleh diabaikan.

“Jadi, dalam penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah melakukan sesuai prosedur,” jelasnya, Selasa, 4 Febuari 2025.

Widi menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Soasio, sambil tim penyidik melengkapi berkas.

“Penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” tandasnya.

Widi bilang, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64. Kasus ini kemudian ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

10 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

16 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago