Categories: News

Kunjungi Maluku Utara, DPD RI Tinjau Proyek Hilirisasi-Minerba

Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Badikenita Br Sitepu, bersama rombongan mengunjungi Provinsi Maluku Utara pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam kunjungan kerja ini, Badikenita bersama Dr. Graal Taliawo, anggota komite II DPD RI yang juga merupakan anggota DPD asal Maluku Utara. Mereka menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi, baik perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berhubungan dengan pengelolaan mineral dan batu bara (minerba).

Tak hanya itu, ada juga sejumlah instansi vertikal hingga perusahaan yang bergerak di sektor minerba di Maluku Utara.

Badikenita usai pertemuan mengatakan, kunjungan ini untuk menguatkan dan menginventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang mineral dan batu bara.
“Nantinya dalam RUU kita memasukkan seberapa besar hilirisasi dan sejauh mana pemanfaatannya, serta memeriksa dana bagi hasil dengan adanya kegiatan investasi itu,” ucap Badikenita.

“Perusahaan seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) maupun Harita Nickel, kita akan cek kantor perwakilannya, kemudian bagaimana cara perekrutan tenaga kerjanya. Hal ini yang akan kita pertimbangkan dan tentunya tetap memerhatikan lingkungan,” sambungnya.

Ia menyebutkan, terkait dengan dampak hilirisasi, pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas pengawasan, karena ada hal-hal objektif yang harus diperhatikan, seperti dampak lingkungan, sektor pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Graal Taliawo mengatakan selain untuk menguatkan materi RUU Minerba, tujuannya untuk mengawal agenda hilirisasi di daerah-daerah industri, salah satunya di Maluku Utara.

“Pemerintah pusat pasti punya kepentingan dalam investasi. Namun Provinsi Maluku Utara juga punya kepentingan tehadap dampak positif dari agenda investasi,” ungkap Graal.

Ia mengaku, sudah 10 tahun kegiatan hilirisasi yang dilakukan pemerintah, sehingga itu perlu dikawal. Maka untuk mengawal itu, perlu dibuat regulasinya.

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, mengatakan pemerintah provinsi hanya pelaksana keputusan politik yang bernaung di bawah peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, selama peraturan perundang-undangan tidak mengatur suatu ketentuan, pemerintah tidak wajib melaksanakannya meski itu baik.

“Kadang-kadang hal yang baik itu bisa karena kebijakan kita melakukannya, bisa juga kita tidak melakukan karena kita menganggap itu tidak ada salahnya,” singkat Samsuddin.

redaksi

Recent Posts

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

11 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

11 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

20 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

1 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

1 hari ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

1 hari ago